Tidak Diterima, Gugatan CLS terhadap Newmont Nusa Tenggara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Newmont Nusa Tenggara (NNT).
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Newmont Nusa Tenggara (NNT). Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2011 /PN.Jkt.Pst. itu digelar PN Jakpus pada Rabu (21/11).
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum penggugat, La Ode Maulidin menyatakan, majelis hakim harusnya memperhatikan maksud diberikannya notifikasi. Notifikasi memang menjadi syarat dalam mengajukan gugatan CLS. Namun perlu dipahami bahwa maksud dari pemberian notofikasi tersebut untuk memberitahukan kepada Tergugat I dan Tergugat II. Pada saat pembelian 7% saham newmont, masyarakat telah melakukan protes keras dan terjadi gejolak dan kekacauan dalam masyarakat memprotes keras pembelian tersebut.
Namun pemerintah mengabaikan protes masyarakat tersebut dan beranggapan tidak ada yang salah dengan pembelian 7% saham newmont. "Harusnya kalau kita berbicara tentang notifikasi hal ini harus dipertimbangkan, karena demo masyarakat NTB dan kekacauan yang terjadi itu juga notifikasi secara terbuka jika pemerintah pusat merasa penting perlu adanya notifikasi dan mau menanggapi notifikasi Penggugat," kata La Ode.
Notifikasi yang diajukan oleh penggugat adalah untuk memenuhi syarat formal pengajuan gugatan CLS. Tidak meminta jawaban dari Tergugat lagi, karena notifikasi secara terbuka yang dilakukan melalui media massa saja tidak dihiraukan, sehingga seharusnya mengenai waktu pengajuannya bukan menjadi permasalahan dan hakim menyatakan gugatan penggugat prematur.
"Namun majelis telah memutuskan dan kita hanya bisa menerima dan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," katanya.
Dalam putusannya, majelis hakim telah menguraikan beberapa pertimbangan yaitu terkait gugatan penggugat, mempertimbangkan mengenai mediasi yang tidak dapat titik temu, kemudian ekspesi Tergugat, replik Penggugaat, dan duplik dari Tergugat. Selain itu majelis juga mempertimbangkan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat.
Oleh karena adanya eksepsi dari para Tergugat, maka sebelum memutus mengenai pokok perkara terlebih dahulu memeriksa eksepi Para tergugat. Pada Pokoknya eksepsi para tergugat tidak ada beberapa poin kesamaan sehingga hakim merumuskan dalam beberapa poin penting yaitu pertama, eksepsi mengenai gugatan CLS tidak dikenal dalam sistem hukum indonesia, sehingga pengadilan harus menolak gugatan CLS tersebut.
Kedua Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan CLS terkait pembelian 7% divestasi saham Newmont Nusat Tenggara. Ketiga, Gugatan prematur, karena notifikasi yang diberikan kepada Tergugat I dan Tergugat II terlalu singkat yaitu hanya 7 hari.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya terkait dengan gugatan CLS tidak dapat diperiksa di Indonesia menyatakan bahwa hakim tidak dapat menolak perkara yang diajukan karena tidak ada dasar hukumnya. Selain itu hakim diberikan kewenangan untuk menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, sehingga eksepsi tersebut dinyatakan ditolak.
Sedangkan eksepsi mengenai kedudukan hukum atau legal standing majelis hakim menyatakan setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh pihak lain termaksud penyelenggara negara maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dengan demikian oleh karena masyarakat NTB yang tergabung dalam Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) yang dibuktikan dengan KTP dari para pengguguat yang merasa dirugikan dengan adanya pembelian 7 persen divestasi sahan NNT dinyatakan mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan ini.
Kemudian majelis memberikan pertimbangan hukum terkait dengan eksepsi notifikasi. Notifikasi adalah syarat utama dalam mengajukan gugatan CLS. Notifikasi merupakan pemberitahuan terkait dengan telah terjadi perbuatan yang melanggar konstitusi dan undang-undang. Tujuan dari Notifikasi tersebut adalah agar pelanggar menaati dan mematuhi serta para pelanggar memberikan jawaban.
Jangka waktu pemberian notifikasi pada prakteknya selama 60 hari sehingga memberikan kesempatan kepada para pelanggar untuk mejawab. Penggugat memberikan notifikasi kepada Tergugat I dan Tergugat II dalam janka waktu 7 hari sehingga hal ini tidak memenuhi syarat dalam pengajuan notifikasi. Dengan demikian maka gugatan Penggugat dinyataan prematur.
Oleh karena Majelis telah menerima eksepsi dari Tergugat maka majelis tidak perlu memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis memutuskan menerima eksepsi dari Tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterma.
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum penggugat, La Ode Maulidin menyatakan, majelis hakim harusnya memperhatikan maksud diberikannya notifikasi. Notifikasi memang menjadi syarat dalam mengajukan gugatan CLS. Namun perlu dipahami bahwa maksud dari pemberian notofikasi tersebut untuk memberitahukan kepada Tergugat I dan Tergugat II. Pada saat pembelian 7% saham newmont, masyarakat telah melakukan protes keras dan terjadi gejolak dan kekacauan dalam masyarakat memprotes keras pembelian tersebut.
Namun pemerintah mengabaikan protes masyarakat tersebut dan beranggapan tidak ada yang salah dengan pembelian 7% saham newmont. "Harusnya kalau kita berbicara tentang notifikasi hal ini harus dipertimbangkan, karena demo masyarakat NTB dan kekacauan yang terjadi itu juga notifikasi secara terbuka jika pemerintah pusat merasa penting perlu adanya notifikasi dan mau menanggapi notifikasi Penggugat," kata La Ode.
Notifikasi yang diajukan oleh penggugat adalah untuk memenuhi syarat formal pengajuan gugatan CLS. Tidak meminta jawaban dari Tergugat lagi, karena notifikasi secara terbuka yang dilakukan melalui media massa saja tidak dihiraukan, sehingga seharusnya mengenai waktu pengajuannya bukan menjadi permasalahan dan hakim menyatakan gugatan penggugat prematur.
"Namun majelis telah memutuskan dan kita hanya bisa menerima dan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," katanya.
Dalam putusannya, majelis hakim telah menguraikan beberapa pertimbangan yaitu terkait gugatan penggugat, mempertimbangkan mengenai mediasi yang tidak dapat titik temu, kemudian ekspesi Tergugat, replik Penggugaat, dan duplik dari Tergugat. Selain itu majelis juga mempertimbangkan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat.
Oleh karena adanya eksepsi dari para Tergugat, maka sebelum memutus mengenai pokok perkara terlebih dahulu memeriksa eksepi Para tergugat. Pada Pokoknya eksepsi para tergugat tidak ada beberapa poin kesamaan sehingga hakim merumuskan dalam beberapa poin penting yaitu pertama, eksepsi mengenai gugatan CLS tidak dikenal dalam sistem hukum indonesia, sehingga pengadilan harus menolak gugatan CLS tersebut.
Kedua Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan CLS terkait pembelian 7% divestasi saham Newmont Nusat Tenggara. Ketiga, Gugatan prematur, karena notifikasi yang diberikan kepada Tergugat I dan Tergugat II terlalu singkat yaitu hanya 7 hari.
Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya terkait dengan gugatan CLS tidak dapat diperiksa di Indonesia menyatakan bahwa hakim tidak dapat menolak perkara yang diajukan karena tidak ada dasar hukumnya. Selain itu hakim diberikan kewenangan untuk menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, sehingga eksepsi tersebut dinyatakan ditolak.
Sedangkan eksepsi mengenai kedudukan hukum atau legal standing majelis hakim menyatakan setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh pihak lain termaksud penyelenggara negara maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dengan demikian oleh karena masyarakat NTB yang tergabung dalam Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) yang dibuktikan dengan KTP dari para pengguguat yang merasa dirugikan dengan adanya pembelian 7 persen divestasi sahan NNT dinyatakan mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan ini.
Kemudian majelis memberikan pertimbangan hukum terkait dengan eksepsi notifikasi. Notifikasi adalah syarat utama dalam mengajukan gugatan CLS. Notifikasi merupakan pemberitahuan terkait dengan telah terjadi perbuatan yang melanggar konstitusi dan undang-undang. Tujuan dari Notifikasi tersebut adalah agar pelanggar menaati dan mematuhi serta para pelanggar memberikan jawaban.
Jangka waktu pemberian notifikasi pada prakteknya selama 60 hari sehingga memberikan kesempatan kepada para pelanggar untuk mejawab. Penggugat memberikan notifikasi kepada Tergugat I dan Tergugat II dalam janka waktu 7 hari sehingga hal ini tidak memenuhi syarat dalam pengajuan notifikasi. Dengan demikian maka gugatan Penggugat dinyataan prematur.
Oleh karena Majelis telah menerima eksepsi dari Tergugat maka majelis tidak perlu memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis memutuskan menerima eksepsi dari Tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterma.
Sumber: http://gresnews.com/berita/korporat/17532211-tidak-diterima-gugatan-cls-terhadap-newmont-nusa-tenggara