Selasa, 25 Oktober 2011

Pengajuan Praperadilan

Praperadilan merupakan wewenang dari pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus berdasarkan UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang:
a.       Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau suatu penahanan berdasarkan permintaan tersangka, atau keluarganya, atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b.      Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c.       Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi atas permintaan tersangka, atau keluarganya, atau pihak lain atas kuasa tersangka, yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Berdasarkan KUHAP, praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal dan seorang panitera yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri.  Mengenai tata caranya yaitu sebagai berikut:
1.      Dalam pasal 79 KUHAP dijelaskan bahwa permintaan tersangka atau keluarga atau pihak lain yang diberikan kuasa oleh tersangka, dalam hal sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, diajukan kepada ketua pengdilan negeri  harus dengan alasanya. Begitu pula mengenai ganti kerugian atau rehabilitasi harus diajukan dengan alasanya.
2.      Dalam waktu tiga hari setelah permintaan itu, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang. Dalam persidangan, hakim mendengarkan  dua pihak yaitu dari pihak tersangka atau pihak pemohon dan dari pihak pejabat yang berwenang.
3.      Pemeriksaan dilakukan dengan acara cepat dan selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari sudah diputus oleh hakim. Apabila perkara sudah dimulai pemeriksaan oleh pengadilan negeri, sementara permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
4.      Putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak meutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
5.      Putusan hakim atas praperadilan haru memuat dasar hukum dan alasan yang jelas. Dan apabila putusan menetapkan penangkapan atau penahanan tidak sah maka tersangka harus segera dibebaskan.
Jadi pengajuan praperadilan dapat dilakukan pada saat pemeriksaan oleh penyidik atau pemeriksaan pada penuntut umum.