Senin, 30 Januari 2012

Materi Penting dalam mempersiapkan diri Mengikuti Ujian Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk mencapai gelar sebagai Advokat, antara lain mengikuti pendidikan PKPA dan harus lulus Ujian advokat.
Pada kesempatan ini saya akan memberikan tips persiapan yang harus dilakukan sebelum mengikuti ujian advokat. Sangat perlu bagi kita untuk mempersiapkan agar mengevaluasi diri bahwa sejauh mana kemampuan kita dalam mengikuti ujian nantinya. Ujian advokat tidaklah sulit, namun diperlukan ketelitian dalam menyelesaikan soal-soal tersebut. Tidak perlu sibuk mencari soal-soal ujian tahun lalu atau 2 tahun lalu, atau mempelajari modul materi PKPA, karena itu tidak cukup. kalaupun ada, bahan-bahan tersebut hanya cukup kita jadikan bahan acuan saja. Yang paling penting agar pada saat ujian nantinya kita menjadi lulus adalah dengan melakukan tips-tips sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan materi-materi Ujian. Sebelum tes ujan Advokat berlangsung, maka kita harus mempersiapkan materi ujian. Materi ujian advokat terdiri atas 7 materi untuk soal piliah ganda (multiple coice) yaitu: Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Organisasi Advokat, Advokat berdasarkan UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat, Hubungan Industrial melalui UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Peradilan Agama melalui Kompilasi Hukum Islam, dan PTUN melalui UU No 5 1986 yang telah diganti dengan UU No. 9 tahun 2004, dan kemudian dirubah lagi dengan UU No. 51 2009 (ketiganya harus dipelajari). dan 2 materi esay yaitu: Membuat surat kuasa dan surat gugatan, dan materi Arbitrase. namun materi Esay kita dapat memilih salah satu antara membuat surat kuasan dan surat gugatan saja atau materi arbitrase saja.
  2. Belajar untuk persiapan 3 bulan sebelum ujian. Mengingat banyaknya materi maka 3 bulan sebelum ujian wajib bagi peserta untuk mepelajari materi tersebut. Kebiasaan kita mempelajari materi akan menambah pengetahuan pada saat ujian advokat. Khusus untuk manteri esay untuk membuat surat kuasa dan surat gugatan, perlu kebiasaan dari kita untuk menulis surat kuasa dan surat gugatan.
  3. Konsentrasi dan Teliti. Hal ini diperlukan pada saat ujian berlangsung. Anda harus konsentrasi dan teliti baik dalam mengisi identitas ataupun menjawab soal. jangan buat diri andan untuk terburu-buru, karena waktu yang diberikan sangat banyak untuk menyelesaikan soal.
  4. Jangan Mencontek saat ujian. Belajar jujur pada diri sendiri adalah salasatu contoh calon advokat yang baik. jangan pernah mencontek karena hal itu akan fatal bagi anda. Apabila anda kedapatan atau ketahuan mencontek oleh pengawas maka selamat tinggal bagi anda. Sudah pasti tidak lulus. 
Apabila tips diatas anda jalankan, maka tidak perlu ragu, Insya Allah anda lulus, selebihnya berdo'alah kepada Allah SWT. []

Gugatan Pelanggaran Pemilu atau Pemilukada di MK

Anda dirugika oleh pemilu yang curang? Gugat ke MK.
Pemilihan umum ( pemilu) merupakan salah satu sarana demokrasi oleh rakyat untuk memilih pemimpin-pemimpin baik eksekutif (pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu kepala daerah) maupun legsilatif (pemilihan anggota DPR, DPRD). Dalam proses pelaksanaan pemilu  sering tidak sesuai dengan proses yang benar atau terjadi kecurangan-kecurangan. Untuk itu MK sebagai salah satu lembaga kehakiman di berikan salah satu kewenangannya adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemohon dalam mengajukan gugatan ke MK dalam hal PHPU yaitu:
1.    waktu pengajuan permohonan adalah paling lambat  3 hari setelah penetapan oleh KPU/KPUD.
2.    bahwa objek sengketa yang disengketakan itu harus jelas adalah Hasil pemilu/pemilukada
3.    para pihak yang melakukan permohonan adalah peserta pemilu atau pasangan calon yang dirugikan oleh pasang calon lain yang mengikuti pemilu.
4.    pemohon harus menguraikan dalam permohonananya tentang kewenangan MK untuk mengadili PHPU tersebut.
5.    apabila permohonan tersebut menguraikan tentang pelanggaran pemilu, maka harus menguraikan dengan jelas bentuk-bentuk pelanggaran tersebut.
Dalam pemeriksaan di MK, pelanggaran serius dalam pemilu terdiri atas tiga macam yaitu pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Permohonan sengketa PHPU yang ditolak oleh MK selalu mengenai tidak adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga para pemohon harus memperhatikan ketiga pelanggaran tersebut ketika mengajukan gugatan PHPU ke MK. Adapun yang dimaksud pelanggaran terstruktur merupakan pelanggaran yang melibatkan pejabat pemerinthan serta penyelenggara pilkada, sementara sistematis artinya bahwa pelanggaran tersebut dilakukan dengan perencanaan matang, dan pelanggaran masif yaitu dilakukan secara meluas dan komperhensif diseluruh wilayah.

Selasa, 10 Januari 2012

Syarat calon advokat

Dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada Sekretariat Nasional PERADI dalam rangka memenuhi prasyarat magang Calon Advokat, yaitu:
a.       Surat pernyataan Kantor Advokat;
b.      Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang;
c.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Advokat;
d.      Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari Calon Advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.       Surat pernyataan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau kepolisian RI atau pejabat negara;
f.        Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya;
g.       Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI;
h.      Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI;
i.        Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Pimpinan Kantor Advokat dan Advokat Pendamping;
j.        Surat Keterangan Magang dari Kantor Advokat;
k.      Laporan penanganan perkara bagi Calon Advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari Advokat Pendamping;
l.        Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari Kantor Advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.