Kamis, 22 November 2012

Tidak Diterima, Gugatan CLS terhadap Newmont Nusa Tenggara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Reporter : Akhmad Kusairi (akhmad@gresnews.com)
Editor : Budi Afandi (budi.afandi@gresnews.com)
Kamis, 22 November 2012 , 17:53:00 WIB - Korporat
okefood.com
Become a fan! Become a fan! Follow us!
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Newmont Nusa Tenggara (NNT). Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2011 /PN.Jkt.Pst. itu digelar PN Jakpus pada Rabu (21/11).

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum penggugat, La Ode Maulidin menyatakan, majelis hakim harusnya memperhatikan maksud diberikannya notifikasi. Notifikasi memang menjadi syarat dalam mengajukan gugatan CLS. Namun perlu dipahami bahwa maksud dari pemberian notofikasi tersebut untuk memberitahukan kepada Tergugat I dan Tergugat II. Pada saat pembelian 7% saham newmont, masyarakat telah melakukan protes keras dan terjadi gejolak dan kekacauan dalam masyarakat memprotes keras pembelian tersebut.

Namun pemerintah mengabaikan protes masyarakat tersebut dan beranggapan tidak ada yang salah dengan pembelian 7% saham newmont. "Harusnya kalau kita berbicara tentang notifikasi hal ini harus dipertimbangkan, karena demo masyarakat NTB dan kekacauan yang terjadi itu juga notifikasi secara terbuka jika pemerintah pusat merasa penting perlu adanya notifikasi dan mau menanggapi notifikasi Penggugat," kata La Ode.

Notifikasi yang diajukan oleh penggugat adalah untuk memenuhi syarat formal pengajuan gugatan CLS. Tidak meminta jawaban dari Tergugat lagi, karena notifikasi secara terbuka yang dilakukan melalui media massa saja tidak dihiraukan, sehingga seharusnya mengenai waktu pengajuannya bukan menjadi permasalahan dan hakim menyatakan gugatan penggugat prematur.

"Namun majelis telah memutuskan dan kita hanya bisa menerima dan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," katanya.

Dalam putusannya, majelis hakim telah menguraikan beberapa pertimbangan yaitu terkait gugatan penggugat, mempertimbangkan mengenai mediasi yang tidak dapat titik temu, kemudian ekspesi Tergugat, replik Penggugaat, dan duplik dari Tergugat. Selain itu majelis juga mempertimbangkan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat.

Oleh karena adanya eksepsi dari para Tergugat, maka sebelum memutus mengenai pokok perkara terlebih dahulu memeriksa eksepi Para tergugat. Pada Pokoknya eksepsi para tergugat tidak ada beberapa poin kesamaan sehingga hakim merumuskan dalam beberapa poin penting yaitu pertama, eksepsi mengenai gugatan CLS tidak dikenal dalam sistem hukum indonesia, sehingga pengadilan harus menolak gugatan CLS tersebut.

Kedua Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan CLS terkait pembelian 7% divestasi saham Newmont Nusat Tenggara. Ketiga, Gugatan prematur, karena notifikasi yang diberikan kepada Tergugat I dan Tergugat II terlalu singkat yaitu hanya 7 hari.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya terkait dengan gugatan CLS tidak dapat diperiksa di Indonesia menyatakan bahwa hakim tidak dapat menolak perkara yang diajukan karena tidak ada dasar hukumnya. Selain itu hakim diberikan kewenangan untuk menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, sehingga eksepsi tersebut dinyatakan ditolak.

Sedangkan eksepsi mengenai kedudukan hukum atau legal standing majelis hakim menyatakan setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh pihak lain termaksud penyelenggara negara maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dengan demikian oleh karena masyarakat NTB yang tergabung dalam Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) yang dibuktikan dengan KTP dari para pengguguat yang merasa dirugikan dengan adanya pembelian 7 persen divestasi sahan NNT dinyatakan mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan ini.

Kemudian majelis memberikan pertimbangan hukum terkait dengan eksepsi notifikasi. Notifikasi adalah syarat utama dalam mengajukan gugatan CLS. Notifikasi merupakan pemberitahuan terkait dengan telah terjadi perbuatan yang melanggar konstitusi dan undang-undang. Tujuan dari Notifikasi tersebut adalah agar pelanggar menaati dan mematuhi serta para pelanggar memberikan jawaban.

Jangka waktu pemberian notifikasi pada prakteknya selama 60 hari sehingga memberikan kesempatan kepada para pelanggar untuk mejawab. Penggugat memberikan notifikasi kepada Tergugat I dan Tergugat II dalam janka waktu 7 hari sehingga hal ini tidak memenuhi syarat dalam pengajuan notifikasi. Dengan demikian maka gugatan Penggugat dinyataan prematur.

Oleh karena Majelis telah menerima eksepsi dari Tergugat maka majelis tidak perlu memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis memutuskan menerima eksepsi dari Tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterma.
Sumber: http://gresnews.com/berita/korporat/17532211-tidak-diterima-gugatan-cls-terhadap-newmont-nusa-tenggara 

KAMIS, 22 NOVEMBER 2012
Newmont Gagalkan Citizen Law SuitMasyarakat
Kegagalan masyarakat karena dalil notifikasi.
HRS
Dibaca: 191 Tanggapan0
PDF  Print  E-mail

Gagal. Demikian upaya Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) NTB untuk menggagalkan langkah pemerintah terkait divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Majelishakim lebih memilih menerima eksepsi Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Rabu (21/11).
Eksepsi kedua lembaga mempersoalkan bentuk gugatan yang diajukan MSKR NTB. Menurut para tergugat, bentuk gugatan citizen lawsuit yang diajukan MSKR NTB tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Untuk itu, majelis sudah sepatutnya menolak gugatan MSKR NTB ini.
Namun, terkait dalil ini, majelis tidak dapat mengabulkan tangkisan yang diajukan Menteri Keuangan dan Kepala PIP.
Dalam putusannya, majelis mengakui bahwa sistem hukum Indonesia memang tidak mengenalcitizen lawsuit. Namun, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Untuk itu, terhadap gugatan citizen lawsuit ini, majelis melakukan pendekatan hukum dengan mengacu pada negara yang memakai bentuk gugatan warga negara semacam ini, yaitu Amerika Serikat.
Praktik pada negara tersebut, majelis menyatakan penggugat haruslah seorang warga negara. Lalu mempunyai masalah dengan suatu penyelenggara negara. Siapa pun yang dirugikan negara dapat mengajukan gugatan citizen lawsuit ini.
Merujuk pada kasus ini, majelis menilai bahwa penggugat mempunyai hubungan hukum langsung dengan kasus ini. Hal ini terlihat dari kartu tanda penduduk penggugat yang menunjukkan sebagai masyarakat NTB. Sehingga, MSKR NTB memiliki legal standing.
Kendati demikian, majelis tetap memperhatikan dalil eksepsi lain dari para tergugat, yaitu terkait notifikasi. Dalil ini yang menjadi pintu majelis menghentikan langkah MSKR NTB untuk menggagalkan rencana pemerintah. Pasalnya, majelis menerima dalil notifikasi para tergugat.
Menurut majelis yang diketuai Sapawi, notifikasi adalah salah satu syarat dan dapat digunakan sebagai dasar menghentikan suatu gugatan citizen lawsuit. Notifikasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyiapkan jawaban dalam waktu cepat. Sertamemberikan kesempatan kepada pelanggar untuk melakukan pematuhan.
Jangka waktu pemberian notifikasi adalah dua bulan atau selambat-lambatnya enam puluh hari sebelum gugatan dibacakan. Namun, MSKR NTB hanya menotifikasi para tergugat dalam jangka waktu tujuh hari. Atas dalil ini, majelis secara tegas menyatakan gugatan MSKR NTB tidak memenuhi syarat notifikasi.
“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima. Untuk itu, majelis tidak memeriksa pokok perkara,” putus Ketua Majelis Hakim Sapawi, Rabu (21/11).
Menanggapi putusan hakim terkait notifikasi, Kuasa Hukum MSKR NTB Laode Maulidin sepakat bahwa notifikasi adalah salah satu syarat untuk mengajukan gugatan citizen lawsuit. Dengan notifikasi ini, sambungnya, pihak yang digugat dapat melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kesalahan yang dilakukannya. Selain itu, notifikasi juga menjadi sarana informasi untuk mempersiapkan jawaban dalam menghadapi gugatan lawan.
Namun, terkait kasus NNT ini, Laode Maulidin mengatakan notifikasi seharusnya tidak lagi menjadi salah satu sarana informasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat NTB. Soalnya, sebelum notifikasi atau perkara ini terjadi, masyarakat NTB telah bergejolak menuntut kehidupan yang layak.
“Ini bukan persoalan yang baru. Ini sudah kasus lama. Jadi, harusnya pemerintah dapat mengambil tindakan tanpa perlu dinotifikasi lagi,” tutur Uli usai persidangan.
Lebih lanjut, Uli mengatakan MSKR NTB pada dasarnya sudah melakukan pemberitahuan tiga bulan sebelum gugatan diajukan melalui media massa. Namun, notifikasi ini diabaikan majelis hakim.
“Sayangnya, pokok perkara tidak diperiksa majelis hakim. Terkait upaya hukum selanjutnya, kita akan pikir-pikir dulu,” pungkasnya. 
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50adb8386f0f9/newmont-gagalkan-icitizen-law-suit-i-masyarakat 

NEWMONT: Gugatan Warga NTB Akhirnya Kandas


Compact_ntbwarga-newmont
JAKARTA: Gugatan citizen lawsuit yang diajukan sejumlah warga Nusa Tenggara Barat terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar akhirnya kandas.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan penggugat penggugat (Suparman dkk) prematur. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Sapawi, Rabu (21/11/2012).

Pernyataan prematur tersebut karena penggugat belum melakukan notifikasi atau pemberitahuan selayaknya gugatan citizen lawsuit (CLS) sebagaimana dipraktikkan di negara AS. Penggunaan referensi hukum asing tersebut karena di Indonesia belum diatur soal CLS.

Hakim menyebut beberapa syarat gugatan warga atau CLS itu, diantaranya soal legal standing yang cukup ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk yang menadai sebagai WNI. Menurut putuan tersebut, setiap orang, tanpa diskriminasi, dapat menuntut keadilan lewat lembaga peradilan yang ada.

Namun, manakala gugatan terkait proses pengambilalihan divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara itu dihadapkan pada syarat kedua—notifikasi—majelis hakim menemukan bahwa pemberitahuan dilayangkan kepada para pihak 1 minggu sebelum gugatan diajukan.

Pemberitahuan kepada pihak yang dituduh melanggar undang-undang atau tidak memenuhi kewajibannya, kata majelis, harus disampaikan minimal 2 bulan atau 60 hari sebelum gugatan CLS diajukan.

Sejalan dengan diterimanya eksepsi tergugat, majelis hakim tidak lagi meneruskan pada pokok perkara atau material gugatan. “Kepada para pihak silakan banding jika tidak puas dengan putusan majelis hakim ini,” ujar Sapawi.

Gugatan yang terdaftar dengan No.241/PDT.G/2011/PN.JKT.PST itu diajukan sejak Juni 2011. Penggugat menuntut para tergugat mengembalikan hak pengambilalihan 7% saham NNT kepada pemerintah daerah atau badan hukum yang ditunjuk.

Hak itu untuk kemudian diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan pemberdayaan masyarakat.

Kuasa hukum penggugat, Laode Maulidin, menyatakan akan melanjutkan ke tingkat banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Seharusnya rilis pers yang kami berikan kepada media 3 bulan sebelum gugatan sudah cukup sebagai pemberitahuan,” katanya.

Laode juga menegaskan bahwa di masyarakat sendiri sudah lama terjadi gejolak seperti demonstrasi, sehingga sudah selayaknya pemerintah mengetahuinya tanpa perlu notifikasi atau pemberitahuan.

Pada sidang pembacaan putusan tersebut kuasa hukum tergugat I dan tergugat II tidak hadir. Kuasa hukum turut tergugat I (PT Newmont Nusa Tenggara) dan turut tergugat II (Newmont Mining Coorporation) tidak memberikan komentar.

Gugatan warga itu sendiri di antaranya menuntut ganti rugi materiil US$246,8 juta dan immateriil Rp1 triliun. Kerugian tersebut diderita warga selama pengambilalihan 7% saham Newmont.

Penggugat menilai proses pengambilalihan atas saham divestasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan atas kehidupan yang layak, serta hak atas keamanan dan kedamaian.

Seperti diketahui, proses divestasi Newmont menjadi rebutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena ingin memiliki sisa saham 7% dari jatah divestasi.

Akhirnya, Kemenkeu melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) resmi membeli 7% saham divestasi Newmont dengan nilai US$246,8 juta.

Sebesar 7% saham tersebut merupakan bagian dari total divestasi sebesar 31% yang dilakukan NNT. Berdasar kontrak karya, divestasi saham NNT dilakukan secara berangsur-angsur yakni 3% pada Maret 2006, 7% pada Maret 2007, 7% pada Maret 2008, 7% pada Maret 2009, dan 7% pada Maret 2010. (bas)(Foto:waspada.co.id)

Sumber: http://en.bisnis.com/articles/newmont-gugatan-warga-ntb-akhirnya-kandas 



Sabtu, 30 Juni 2012

Berita Memoarema Kades Dituding Korupsi

Kades Dituding Korupsi

Malang — Sejumlah anggota (Badan Pengawas Desa) BPD Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang didampingi kuasa hukumnya, Selasa (29/5/2012) datang ke Mapolres Malang melaporkan Spn (70) Kepala Desa Watugede terkait dugaan tindak pidana korupsi. Turut datang membawa bukti-bukti, Heri Santoso selaku Ketua BPD, Laode Maulidin SH selaku kuasa hukum. Nampak juga Zia Ulhaq, Koordinator Malang Corruption Watch (MCW).
Diwawancarai di ruang lobi Polres Malang, Selasa (29/5/2012) siang, menurut Heri Santoso, sesungguhnya pengaduan dugaan tindak korupsi telah disampaikan kepada Pemkab Malang secara tertulis tertanggal 26 November 2011. Namun, entah apa sebabnya, menurut Heri Santoso, pengaduan tersebut seakan terlupakan. Sebab tidak ada follow up atau kelanjutan penindakan. Harapan dalam surat tertulis itu, bahwa ada tindakan tegas seperti penghentian peran Spn selaku kades di Desa Watugede.
“Kita sudah lapor resmi kepada Pemkab agar ditindaklanjuti, tapi tidak ada tindakan langsung. Sehingga kita datang ke Polres untuk melaporkannya,“ ungkap Heri Santoso, Selasa (29/5/2012) siang. Bersama Laode Maulidin SH dan sejumlah anggota BPD, Heri juga membawa bukti-bukti dugaan korupsi, diantaranya beberapa kuitansi sewa menyewa tanah seluas 5 Ha oleh tiga orang warga.
“Selama dia menjabat. Kita tidak pernah diajak rembug atau musyawarah. Selama ini tidak ada transparansi soal kinerja dia dalam pembangunan di desa,“ tambah Heri. Lalu apa dasar dari pihak BPD melaporkan Spn ? Yakni dugaan pelanggaran pengelolaan kekayaan Desa Watugede berupa pengelolaan, pemanfaatan dan penyewaan kekayaan desa.
Dasar dugaan ini sebagai berikut : Pertama, pengelolaan kekayaan desa oleh kades tidak pernah mendapat persetujuan BPD. “Perbuatan dia melanggar isi Permendagri no 4 tahun 2007 pasal 4 ayat 3 yang seharusnya BPD dilibatkan dalam pengelolaan kekayaan desa,“ ungkap Laode Maulidin SH disamping Zia Ulhaq.
Kedua, tentang pemanfaatan pengelolaan kekayaan desa justru untuk pelunasan pajak di tahun 2007 yakni penyewaan sawah bendo deso kepada seorang warga berinisial DRM. Ketiga terkait penyewaan kekayaan desa dilakukan selama 6 tahun, dimana pada Permendagri No 4 tahun 2007 pasal 10 ayat 1b, disebutkan bahwa lama sewa tanah maksimal 3 tahun. Penyewaan tanah ini kepada seorang warga berinisial TMS.
Kuat dugaan adanya penyalahgunaan ini juga berkat diketahuinya jika tanah desa telah disewakan sang kades kepada pihak ketiga. Spn sendiri diketahui akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2013 nanti. Sementara sewa menyewa tanah justru berlangsung sekisaran 2016 – 2018. “Anggota BPD resah atas perbuatan dia, ada beberapa bukti kuitansi terkait sewa menyewa tanah, “ ujar Zia Ulhaq. “Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan kemudian dipakai untuk pembangunan kantor desa, aspal jalan dan panti PKK. Dananya diambil dari hasil penyewaan lahan desa. Seharusnya ketiga bangunan seharusnya didanani ole pemerintah melalui ADD dan pola kemitraan,“ ungkap Laode Mauludin.
Fatalnya, menurut Laode dan Heri, tidak ada perencanaan pengelolaan dana secara transparan oleh kades dan tidak jelas sistem pengerjaan pembangunannya. “Tidak ada rembug dan tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis setelah ada proyek itu,“ ungkap Heri dan Ibadul Mukhlisin. Surat laporan dari pihak BPD Watugede tertanggal 26 November 2011 juga disampaikan berupa tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Malang, Camat Singosari (saat itu), Danramil Singosari dan Kapolsek Singosari (pada tahun 2011 masa itu). “Kita harap dia bisa turun. Aset desa bisa dikembalikan ke kas desa, “ ungkap Ibadul Mukhlisin.
Kemarin siang, sejumlah anggota BPD, termasuk Zia Ulhaq sempat terheran-heran dengan alur pelaporan dugaan tindak korupsi itu. Datang disambut baik anggota SPKT Polres Malang dan diarahkan menjalani gelar perkara bersama di Sat Reskrim Polres Malang. Para pelapor kemudian disarankan anggota Sidik Unit I agar mengajukan perkara tersebut kepada Kapolres Malang. Surat tersebut kemudian diterima anggota SEPRI guna disampaikan kepada Kapolres Malang.(oso)
Berita Terkait :
  1. Main Judi, Anak Kades Digerebek
  2. Camat Polisikan Mantan Kades, Emoh Kasihkan Stempel Desa, Motor Dinas & Buku Krawangan
  3. Kades Ternyang Dilaporkan Pungli, Terkait Prona Sertifikasi Tanah Massal
  4. Kades Jenggolo Kesandung Tanah Sewa
  5. Kades Tambakasri Jadi Tersangka , Suruh Orang Jarah Hutan Perhutani
MEMOAREMA.COMBERITA UTAMA→Kades Dituding Korupsi

Di PHK, 18 Mantan Driver BCA Mengadu

 Di PHK, 18 Mantan Driver BCA Mengadu
Berita Malang Post Kamis, 28 Juni 2012 20:47
MALANG - 18 driver  BCA Malang menuntut keadilan dan perlindungan hukum. Mereka  di PHK sepihak sebelum masa kontrak kerja berakhir. Akibat PHK, 18 pengemudi itu mengalami total kerugian sebesar Rp 409.837.000. Masalah ini diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial oleh perwakilan driver BCA, kemarin. Mereka didampingi Pusat Advokasi Hukum &  Hak Asasi Manusia (PAHAM)  Malang.
Joko Martono, salah seorang mantan driver BCA menjelaskan, ia diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak pada Januari lalu. Padahal masa kerjanya sesuai kontrak yang ditandatangani melalui koperasi Kresna sebagai penyalur driver berakhir pada April lalu.
Untuk diketahui, diduga koperasi Kresna dan koperasi Arjuna merupakan mitra kerja PT Indorent. PT Indorent bekerjasama dengan dua koperasi tersebut dalam menyediakan driver sebagai bagian dari kerjasama sewa mobil antara BCA dengan PT Indorent.
Lebih lanjut Joko mengatakan, saat di PHK, ia tak mendapat pesangon ataupun talih asih sama sekali. Sudah begitu, ia harus kehilangan gaji sekitar Rp 10 juta untuk total empat bulan. Yakni terhitung bulan Januari, Februari, Maret dan April.
Joko yang sudah bekerja sebagai driver di BCA selama 14 tahun ini berharap ada penyelesaian nasib mereka. Dia berharap, Dinas Tenagakerja dan Sosial memediasi mereka dengan BCA dan pihak terkait persoalan tersebut.
Laode Maulidin SH dari PAHAM Malang mengatakan, terdapat 18 mantan driver BCA yang mengalami nasib serupa dengan Joko Martono. Mereka tersebar di berbagai kantor BCA di Malang Raya. Jika ditotal, jumlah kerugian yang dialami para mantan driver BCA Rp 409.837.000.
Rincian  kerugian sebesar itu berdasarkan perhitungan sisa kontrak, ditambah pesangon, UPMK dan penghargaan 15 persen. Jika dihitung, masing-masing mantan driver itu seharusnya mendapat Rp 29.842.500 sampai Rp 11.937.000. Jumlahnya tidak sama karena sesuai masa kerja masing-masing mantan driver.
“Karena itu, hari ini kami meminta dimediasi dan perlindungan hukum kepada 18 mantan driver BCA,” jelasnya usai mendampingi perwakilan mantan driver BCA di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, kemarin.
Kabid Hubungan  Industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial, J Isti Darmawan mengatakan, setelah meniliti berkas 18 mantan driver BCA itu, ternyata tidak semua bekerja di wilayah Kota Malang. Sebagian diantaranya juga bekerja di BCA di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Karena itu, dilihat dari kewenangan mediasi, maka yang bisa mediasi yakni mediator dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim. Karena meliputi tiga wilayah pemerintah daerah,” jelasnya.
Hal ini mengacu dari peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, No Kep. 92/Men/VI/2004 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi. “Jadi bukan berarti kami tidak mau melayani. Tetapi harus mengacu dari aturan yang berlaku. Mereka kami sarankan ke Dinas Tenaga Kerja provinsi Jatim,” jelasnya.

BCA Sudah Carikan Solusi
Officer Perencanaan SDM BCA Malang, Yudi Suyono yang ditemui terpisah membantah bahwa pihaknya yang melakukan PHK. Persoalan ini pun sebenarnya merupakan kewenangan BCA pusat di Jakarta.
Yudi menjelaskan, awalnya BCA pusat bekerjasama dengan perusahaan outsorcing di Jakarta dalam bentuk borongan penyewaan mobil untuk operasional BCA. Selain mobil, dalam paket kerjasama itu disediakan driver.
“Di BCA  ada pengelolaan unit kendaraan yang dikelola dengan pihak ketiga, PT Indorent  di Jakarta. Yang melakukan kerjasama adalag BCA pusat,  kami hanya penerima jasa,” jelasnya.
Kontrak kerjasama tersebut lanjut dia, berakhir pada Desember 2011 dan tak diperpanjang lagi. Akibatnya para driver itu pun tak lagi bisa  bekerja sebagai driver BCA.
Jumlah driver yang tak bisa melanjutkan pekerjaannya sebenarnya sebanyak 29 orang. Namun Yudi menegaskan bahwa mereka bukan karyawan BCA. “Mereka itu karyawan yang bekerjasama dengan pihak ketiga kami,” jelasnya.
Kendati begitu, Yudi memastikan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berusaha membantu para mantan driver tersebut. Contohnya kata dia, dengan meminta kepada pihak ketiga yang menjadi mitra BCA penyedia sewa mobil untuk direkrut lagi sebagai driver.
”Tapi mereka harus mengikuti tes.Lima diantaranya sudah diterima setelah melalui tes,” jelasnya. Sedangkan mantan driver lainnya kata dia, sudah diupayakan untuk dicarikan pekerjaan di perusahaan lain. (van/lim)

Rabu, 15 Februari 2012

Tips Untuk Generasi Muda


Tips Untuk Generasi Muda
Oleh: Laode Ida

Pertama, Fondasi diri (tanamkan dalam diri) sejak dini dengan ajaran dan nilai-nilai agama. Insya-Allah menjadi benteng dan saringan utama dari segala pengaruh yang merusak moralitas.

Kedua, Hargai orang tua yang telah berjasa tak terhingga dalam menghadirkan, membimbing dan membesarkan kita di dunia ini. Harus percaya bahwa kekecewaan atau sakit hati orang tua akibat ulah anak-anaknya merupakan bagian dari sumber kegagalan dunia akhirat bagi sang anak.

Ketiga, Hadirkan dan pelihara sikap toleransi antar sesama manusia serta juga makhluk Tuhan lainnya. Kita hidup dalam komunitas dan lintas komunitas yang berbeda satu sama lain, modal sosial yang harus diperkuat.

Keempat, Generasi muda (siswa dan mahasiswa) selalu harus tekun dalam belajar, menimba ilmu dan keterampilan. Harus selalu fokus dan konsetrasi pada bidang tertentu, karena daya saing kita ditentukan oleh kemampuan menguasai suatu bidang tertentu.

Kelima, Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya (seperti Jerman, Perancis, Cina, Jepang, Arab) sedapatnya mungkin dikuasai salah satunya, karena kita sudah menjadi warga negara global (we are global citizen). Keberhasilan dalam persaingan untuk memasuki lapangan kerja, misalnya, dan atau di berbagai bidang kehidupan pun kini dan masa datang akan san gat tergantung pada penguasaan bahasa asing yang terkait itu.

Keenam, Melatih diri untuk menjadi pemimpin, baik melalui organisasi intra maupun ekstra sekolah/kampus. Banyak wadah yang tersedia untuk membiasakan bersikap kritis-konstruktif dalam melihat dan menanggapi fenomena dan realita (permasalahan) yang terjadi di masyarakat dan pemerintahan. Namun harus selalu diingat, jangan sampai kita masuk dalam jebakan politik praktis yang akan mengganggu netralitas-obyektif yang dimiliki, bahkan mungkin merusak moralitas–utamanya terkait dengan orientasi dan tawaran fragmatis.

Ketujuh, Membaca buku, majalah, koran, sejenisnya harus dijadikan sebagai bagian dari kewajiban yang menyenangkan. Ini menjadi modal utama atau isi dalam otak kita.

Kedelapan, Selalu bersikap “jangan puas”, sehingga selalu ada upaya untuk meraih sesuatu yang lebih baik ketimbang yang kita miliki sekarang ini.

Kamis, 09 Februari 2012

http://www.gresnews.com/berita/konsultasi_hukum?refresh=1


Asuransi Kecelakaan lalulintas

Anda tentu sering mendengar atau mengetahui tentang kecelakaan lalu lintas baik dari televisi, radio maupun surat
kabar. Namun tahukan anda, jika korban kecelakaan lalu lintas dilindungi oleh asuransi kecelakaan lalu lintas.
Terdapat beberapa aturan yang memberikan jaminan terhadap siapa asuransi atau santunan diberikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 asuransi
atau santunan diberikan kepada:
1. Korban yang berhak atas santunan yaitu setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang
mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang
bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di
tempat tujuan
2. Kendaraan Bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami
kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
3. Penumpang Mobil Plat Hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti
antara lain mobil pariwisata, mobil sewa dan lain-lain.
4. Korban Yang Mayatnya Tidak Diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada
Putusan Pengadilan Negeri.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 juga mengatur
pemberlakuan asuransi atau jaminankecelakaan lalu lintas, antara lain:
1. Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu:
a. Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban
akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak
kendaraan bermotor.
b. Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi
kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini
para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
2. Untuk Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor, diatur:
a. Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami
kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan
tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
b. Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang
menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab
terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan
belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
3. Untuk Kasus Tabrak Lari, terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya.
4. Untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api, diatur:
a. Berjalan kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta
pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat lalu lintas perjalanan kerata api,
maka korban mendapatkan jaminan asuransi atau santun menurut undang-undang ini.
b. Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu
kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat, apabila tertabrak kereta api
maka korban tidak mendapatkan jaminan menurut undang-undang ini.
Pengecualian-pengecualian dalam pemberian asuransi atau santunan kecelakaan lalu lintas, terjadi pada:
1. Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
a. Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 atau UU No.
34 Tahun 1964
b. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
c. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar,
melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau
keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
2. Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum
atau lalu lintas jalan
a. Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam
suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
b. Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata
ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi
lain.
c. Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana,
perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam
negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan
dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik
atau bersifat lain.
d. Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
e. Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan
dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan
yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
f. Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau
direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
g. Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuantujuan
tugas angkatan bersenjata.
h. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom.
sumber: Direktur gresnews.com, Nur Hariandi Tusni, SH.MH, (Rabu, 19 Mei 2010 | 20:34:05 | ), lihat juga tips dan konsultasi hukum di www.gresnews.com  

Prinsip-Prinsip fair trial



Banyak dari kita mungkin sering mendengar istilah fair trial, baik dari media massa maupun sumber lainnya.
Tapi, apakah sebenarnya fair trial atau peradilan yang adil itu dan apa saja prinsip-prinsip dasarnya?
Penjelasan berikut mungkin akan memberikan gambaran untuk Anda.
“Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang; setiap orang, dalam
persamaan yang penuh, berhak atas proses peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan
tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang
dijatuhkan kepadanya.”
Kalimat di atas merupakan prinsip dasar dalam suatu proses hukum pidana. Prinsip dasar itu berlaku universal, di
mana pun, kapan pun, serta tidak hanya terdapat dalam DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia),
tetapi terdapat pula di dalam aturan hukum domestik seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Sebagai negara hukum, Indonesia harus mampu menjamin perlindungan hak-hak tersebut, tidak hanya dalam
aturan hukum yang bersifat normatif tetapi juga dalam implementasinya.
Pertimbangan huruf (a) KUHAP menyebutkan:
“Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang
menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Ketentuan di atas menegaskan bahwa negara menjamin perlindungan hak warganegara tanpa kecuali dan
KUHAP sebagai pedoman pengatur hukum acara pidana nasional wajib menjamin perlindungan hak warga
negara.
Prinsip-prinsip fair trial yang penting dan wajib diketahui oleh setiap orang termasuk aparat penegak hukum
antara lain:
(1) Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi serta larangan penangkapan dan penahanan sewenangwenang.
Hak inilah yang mendasari hak-hak selanjutnya dalam proses hukum pidana. Pada prinsipnya,
seseorang itu hidup bebas dan memiliki hak untuk dan atas kemerdekaan pribadinya. Pembatasan kemerdekaan
seseorang melalui penangkapan dan penahanan dalam proses pidana hanya dan hanya jika terdapat alas dasar
yang sesuai dengan hukum, seperti bukti permulaan yang cukup dan adanya alas hak berupa kewenangan aparat
hukum dan surat perintah dari instansi berwenang. Prinsip dasarnya, penangkapan atau penahanan sama sekali
tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus dilaksanakan oleh aparat berwenang berdasarkan
ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
(2) Hak untuk mengetahui alasan penangkapan dan penahanan. Setiap orang yang ditangkap atau ditahan berhak
untuk diberitahu dalam bahasa yang diketahuinya, tentang alasan-alasan penangkapan, tuntutan apa yang
diajukan, dan diberitahukan mengenai hak-haknya dan diberi penjelasan bagaimana ia dapat menggunakan hakhaknya
tersebut.
(3) Hak atas bantuan hukum. Setiap orang yang menghadapi tuduhan pidana berhak untuk didampingi oleh
penasihat hukum atas pilihannya sendiri untuk melindungi hak-haknya dan untuk mendampinginya dalam
pembelaan. Jika orang tersebut tidak mampu membayar biaya pengacara, harus ditunjuk penasihat hukum yang
berkualitas baginya. Orang tersebut juga harus diberikan waktu yang layak dan fasilitas yang cukup untuk
berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Kesempatan untuk dapat memperoleh bantuan hukum harus segera
dan tidak boleh ditunda-tunda.
(4) Hak untuk menguji penangkapan dan penahanan. Setiap orang yang mengalami penangkapan dan penahanan
tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui alasannya melainkan juga berhak untuk menguji penangkapan atau
penahanan terhadap dirinya.
(5) Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap setiap orang yang disangka, ditangkap,
ditahan, dituntut dan dihadapkan di depan sidang pengadilan sampai adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
(6) Hak untuk diajukan dengan segera ke hadapan hakim dan persidangan dengan waktu yang masuk akal.
Setiap orang berhak untuk segera mendapatkan kepastian hukum atas proses hukum yang dihadapinya. Oleh
karena itu, tidak diperbolehkan adanya penundaan ataupun upaya-upaya memperlambat proses pidana yang
sedang dijalani oleh seseorang tanpa alasan yang jelas.
(7) Asas persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap orang tanpa kecuali harus mendapatkan
perlakuan sama tanpa membedakan status, latar belakang, kepercayaan, jenis kelamin, dan sebagainya dalam
proses hukum.
(8) Larangan atas penyiksaan. Tidak ada alasan apapun yang membolehkan aparat penegak hukum melakukan
penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memperoleh keterangan dari yang bersangkutan.
Penyiksaan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bagaimanapun juga, seseorang yang menghadapi
persoalan pidana dan menjalani prosesnya tetap merupakan manusia yang harus diperlakukan manusiawi seberat
apapun tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, menurut prinsip hukum, segala keterangan
yang diperoleh dengan melakukan penyiksaan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
(9) Hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka. Setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka.
Setiap pemeriksaan di persidangan harus diberikan secara adil dan dapat dilihat oleh publik (kecuali perkaraperkara
tertentu yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan secara terbuka seperti persidangan pidana anak dan
kasus pemerkosaan/perceraian).
(10) Hak untuk segera diberitahukan bentuk dan penyebab tuduhan pidana diberikan (dalam bahasa yang
dimengertinya).
(11) Hak untuk mendapatkan waktu dan fasilitas yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan.
(12) Hak untuk membela dirinya sendiri atau melalui penasihat hukum.
(13) Hak untuk memeriksa para saksi yang memberatkan dengan porsi yang sama.
(14) Hak untuk mendapatkan penerjemah secara gratis.
(15) Larangan untuk memaksa seseorang memberikan keterangan yang akan memberatkan dirinya sendiri (selfincrimination)
sumber: Gresnews.com Selasa, 18 Agustus 2009 | 06:36:00 | ...
Dikutip dari buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (YLBHI, 2009)

Senin, 30 Januari 2012

Materi Penting dalam mempersiapkan diri Mengikuti Ujian Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk mencapai gelar sebagai Advokat, antara lain mengikuti pendidikan PKPA dan harus lulus Ujian advokat.
Pada kesempatan ini saya akan memberikan tips persiapan yang harus dilakukan sebelum mengikuti ujian advokat. Sangat perlu bagi kita untuk mempersiapkan agar mengevaluasi diri bahwa sejauh mana kemampuan kita dalam mengikuti ujian nantinya. Ujian advokat tidaklah sulit, namun diperlukan ketelitian dalam menyelesaikan soal-soal tersebut. Tidak perlu sibuk mencari soal-soal ujian tahun lalu atau 2 tahun lalu, atau mempelajari modul materi PKPA, karena itu tidak cukup. kalaupun ada, bahan-bahan tersebut hanya cukup kita jadikan bahan acuan saja. Yang paling penting agar pada saat ujian nantinya kita menjadi lulus adalah dengan melakukan tips-tips sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan materi-materi Ujian. Sebelum tes ujan Advokat berlangsung, maka kita harus mempersiapkan materi ujian. Materi ujian advokat terdiri atas 7 materi untuk soal piliah ganda (multiple coice) yaitu: Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Organisasi Advokat, Advokat berdasarkan UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat, Hubungan Industrial melalui UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Peradilan Agama melalui Kompilasi Hukum Islam, dan PTUN melalui UU No 5 1986 yang telah diganti dengan UU No. 9 tahun 2004, dan kemudian dirubah lagi dengan UU No. 51 2009 (ketiganya harus dipelajari). dan 2 materi esay yaitu: Membuat surat kuasa dan surat gugatan, dan materi Arbitrase. namun materi Esay kita dapat memilih salah satu antara membuat surat kuasan dan surat gugatan saja atau materi arbitrase saja.
  2. Belajar untuk persiapan 3 bulan sebelum ujian. Mengingat banyaknya materi maka 3 bulan sebelum ujian wajib bagi peserta untuk mepelajari materi tersebut. Kebiasaan kita mempelajari materi akan menambah pengetahuan pada saat ujian advokat. Khusus untuk manteri esay untuk membuat surat kuasa dan surat gugatan, perlu kebiasaan dari kita untuk menulis surat kuasa dan surat gugatan.
  3. Konsentrasi dan Teliti. Hal ini diperlukan pada saat ujian berlangsung. Anda harus konsentrasi dan teliti baik dalam mengisi identitas ataupun menjawab soal. jangan buat diri andan untuk terburu-buru, karena waktu yang diberikan sangat banyak untuk menyelesaikan soal.
  4. Jangan Mencontek saat ujian. Belajar jujur pada diri sendiri adalah salasatu contoh calon advokat yang baik. jangan pernah mencontek karena hal itu akan fatal bagi anda. Apabila anda kedapatan atau ketahuan mencontek oleh pengawas maka selamat tinggal bagi anda. Sudah pasti tidak lulus. 
Apabila tips diatas anda jalankan, maka tidak perlu ragu, Insya Allah anda lulus, selebihnya berdo'alah kepada Allah SWT. []

Gugatan Pelanggaran Pemilu atau Pemilukada di MK

Anda dirugika oleh pemilu yang curang? Gugat ke MK.
Pemilihan umum ( pemilu) merupakan salah satu sarana demokrasi oleh rakyat untuk memilih pemimpin-pemimpin baik eksekutif (pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu kepala daerah) maupun legsilatif (pemilihan anggota DPR, DPRD). Dalam proses pelaksanaan pemilu  sering tidak sesuai dengan proses yang benar atau terjadi kecurangan-kecurangan. Untuk itu MK sebagai salah satu lembaga kehakiman di berikan salah satu kewenangannya adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemohon dalam mengajukan gugatan ke MK dalam hal PHPU yaitu:
1.    waktu pengajuan permohonan adalah paling lambat  3 hari setelah penetapan oleh KPU/KPUD.
2.    bahwa objek sengketa yang disengketakan itu harus jelas adalah Hasil pemilu/pemilukada
3.    para pihak yang melakukan permohonan adalah peserta pemilu atau pasangan calon yang dirugikan oleh pasang calon lain yang mengikuti pemilu.
4.    pemohon harus menguraikan dalam permohonananya tentang kewenangan MK untuk mengadili PHPU tersebut.
5.    apabila permohonan tersebut menguraikan tentang pelanggaran pemilu, maka harus menguraikan dengan jelas bentuk-bentuk pelanggaran tersebut.
Dalam pemeriksaan di MK, pelanggaran serius dalam pemilu terdiri atas tiga macam yaitu pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Permohonan sengketa PHPU yang ditolak oleh MK selalu mengenai tidak adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga para pemohon harus memperhatikan ketiga pelanggaran tersebut ketika mengajukan gugatan PHPU ke MK. Adapun yang dimaksud pelanggaran terstruktur merupakan pelanggaran yang melibatkan pejabat pemerinthan serta penyelenggara pilkada, sementara sistematis artinya bahwa pelanggaran tersebut dilakukan dengan perencanaan matang, dan pelanggaran masif yaitu dilakukan secara meluas dan komperhensif diseluruh wilayah.

Selasa, 10 Januari 2012

Syarat calon advokat

Dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada Sekretariat Nasional PERADI dalam rangka memenuhi prasyarat magang Calon Advokat, yaitu:
a.       Surat pernyataan Kantor Advokat;
b.      Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang;
c.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Advokat;
d.      Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari Calon Advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.       Surat pernyataan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau kepolisian RI atau pejabat negara;
f.        Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya;
g.       Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI;
h.      Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI;
i.        Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Pimpinan Kantor Advokat dan Advokat Pendamping;
j.        Surat Keterangan Magang dari Kantor Advokat;
k.      Laporan penanganan perkara bagi Calon Advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari Advokat Pendamping;
l.        Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari Kantor Advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.