Kamis, 22 November 2012

Tidak Diterima, Gugatan CLS terhadap Newmont Nusa Tenggara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Reporter : Akhmad Kusairi (akhmad@gresnews.com)
Editor : Budi Afandi (budi.afandi@gresnews.com)
Kamis, 22 November 2012 , 17:53:00 WIB - Korporat
okefood.com
Become a fan! Become a fan! Follow us!
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tidak menerima gugatan Citizen Law Suit (CLS) yang diajukan Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Newmont Nusa Tenggara (NNT). Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2011 /PN.Jkt.Pst. itu digelar PN Jakpus pada Rabu (21/11).

Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum penggugat, La Ode Maulidin menyatakan, majelis hakim harusnya memperhatikan maksud diberikannya notifikasi. Notifikasi memang menjadi syarat dalam mengajukan gugatan CLS. Namun perlu dipahami bahwa maksud dari pemberian notofikasi tersebut untuk memberitahukan kepada Tergugat I dan Tergugat II. Pada saat pembelian 7% saham newmont, masyarakat telah melakukan protes keras dan terjadi gejolak dan kekacauan dalam masyarakat memprotes keras pembelian tersebut.

Namun pemerintah mengabaikan protes masyarakat tersebut dan beranggapan tidak ada yang salah dengan pembelian 7% saham newmont. "Harusnya kalau kita berbicara tentang notifikasi hal ini harus dipertimbangkan, karena demo masyarakat NTB dan kekacauan yang terjadi itu juga notifikasi secara terbuka jika pemerintah pusat merasa penting perlu adanya notifikasi dan mau menanggapi notifikasi Penggugat," kata La Ode.

Notifikasi yang diajukan oleh penggugat adalah untuk memenuhi syarat formal pengajuan gugatan CLS. Tidak meminta jawaban dari Tergugat lagi, karena notifikasi secara terbuka yang dilakukan melalui media massa saja tidak dihiraukan, sehingga seharusnya mengenai waktu pengajuannya bukan menjadi permasalahan dan hakim menyatakan gugatan penggugat prematur.

"Namun majelis telah memutuskan dan kita hanya bisa menerima dan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya," katanya.

Dalam putusannya, majelis hakim telah menguraikan beberapa pertimbangan yaitu terkait gugatan penggugat, mempertimbangkan mengenai mediasi yang tidak dapat titik temu, kemudian ekspesi Tergugat, replik Penggugaat, dan duplik dari Tergugat. Selain itu majelis juga mempertimbangkan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat.

Oleh karena adanya eksepsi dari para Tergugat, maka sebelum memutus mengenai pokok perkara terlebih dahulu memeriksa eksepi Para tergugat. Pada Pokoknya eksepsi para tergugat tidak ada beberapa poin kesamaan sehingga hakim merumuskan dalam beberapa poin penting yaitu pertama, eksepsi mengenai gugatan CLS tidak dikenal dalam sistem hukum indonesia, sehingga pengadilan harus menolak gugatan CLS tersebut.

Kedua Penggugat tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan CLS terkait pembelian 7% divestasi saham Newmont Nusat Tenggara. Ketiga, Gugatan prematur, karena notifikasi yang diberikan kepada Tergugat I dan Tergugat II terlalu singkat yaitu hanya 7 hari.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya terkait dengan gugatan CLS tidak dapat diperiksa di Indonesia menyatakan bahwa hakim tidak dapat menolak perkara yang diajukan karena tidak ada dasar hukumnya. Selain itu hakim diberikan kewenangan untuk menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat, sehingga eksepsi tersebut dinyatakan ditolak.

Sedangkan eksepsi mengenai kedudukan hukum atau legal standing majelis hakim menyatakan setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh pihak lain termaksud penyelenggara negara maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dengan demikian oleh karena masyarakat NTB yang tergabung dalam Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) yang dibuktikan dengan KTP dari para pengguguat yang merasa dirugikan dengan adanya pembelian 7 persen divestasi sahan NNT dinyatakan mempunyai kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan ini.

Kemudian majelis memberikan pertimbangan hukum terkait dengan eksepsi notifikasi. Notifikasi adalah syarat utama dalam mengajukan gugatan CLS. Notifikasi merupakan pemberitahuan terkait dengan telah terjadi perbuatan yang melanggar konstitusi dan undang-undang. Tujuan dari Notifikasi tersebut adalah agar pelanggar menaati dan mematuhi serta para pelanggar memberikan jawaban.

Jangka waktu pemberian notifikasi pada prakteknya selama 60 hari sehingga memberikan kesempatan kepada para pelanggar untuk mejawab. Penggugat memberikan notifikasi kepada Tergugat I dan Tergugat II dalam janka waktu 7 hari sehingga hal ini tidak memenuhi syarat dalam pengajuan notifikasi. Dengan demikian maka gugatan Penggugat dinyataan prematur.

Oleh karena Majelis telah menerima eksepsi dari Tergugat maka majelis tidak perlu memeriksa dan mempertimbangkan pokok perkara. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis memutuskan menerima eksepsi dari Tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterma.
Sumber: http://gresnews.com/berita/korporat/17532211-tidak-diterima-gugatan-cls-terhadap-newmont-nusa-tenggara 

KAMIS, 22 NOVEMBER 2012
Newmont Gagalkan Citizen Law SuitMasyarakat
Kegagalan masyarakat karena dalil notifikasi.
HRS
Dibaca: 191 Tanggapan0
PDF  Print  E-mail

Gagal. Demikian upaya Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) NTB untuk menggagalkan langkah pemerintah terkait divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Majelishakim lebih memilih menerima eksepsi Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Rabu (21/11).
Eksepsi kedua lembaga mempersoalkan bentuk gugatan yang diajukan MSKR NTB. Menurut para tergugat, bentuk gugatan citizen lawsuit yang diajukan MSKR NTB tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Untuk itu, majelis sudah sepatutnya menolak gugatan MSKR NTB ini.
Namun, terkait dalil ini, majelis tidak dapat mengabulkan tangkisan yang diajukan Menteri Keuangan dan Kepala PIP.
Dalam putusannya, majelis mengakui bahwa sistem hukum Indonesia memang tidak mengenalcitizen lawsuit. Namun, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Untuk itu, terhadap gugatan citizen lawsuit ini, majelis melakukan pendekatan hukum dengan mengacu pada negara yang memakai bentuk gugatan warga negara semacam ini, yaitu Amerika Serikat.
Praktik pada negara tersebut, majelis menyatakan penggugat haruslah seorang warga negara. Lalu mempunyai masalah dengan suatu penyelenggara negara. Siapa pun yang dirugikan negara dapat mengajukan gugatan citizen lawsuit ini.
Merujuk pada kasus ini, majelis menilai bahwa penggugat mempunyai hubungan hukum langsung dengan kasus ini. Hal ini terlihat dari kartu tanda penduduk penggugat yang menunjukkan sebagai masyarakat NTB. Sehingga, MSKR NTB memiliki legal standing.
Kendati demikian, majelis tetap memperhatikan dalil eksepsi lain dari para tergugat, yaitu terkait notifikasi. Dalil ini yang menjadi pintu majelis menghentikan langkah MSKR NTB untuk menggagalkan rencana pemerintah. Pasalnya, majelis menerima dalil notifikasi para tergugat.
Menurut majelis yang diketuai Sapawi, notifikasi adalah salah satu syarat dan dapat digunakan sebagai dasar menghentikan suatu gugatan citizen lawsuit. Notifikasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyiapkan jawaban dalam waktu cepat. Sertamemberikan kesempatan kepada pelanggar untuk melakukan pematuhan.
Jangka waktu pemberian notifikasi adalah dua bulan atau selambat-lambatnya enam puluh hari sebelum gugatan dibacakan. Namun, MSKR NTB hanya menotifikasi para tergugat dalam jangka waktu tujuh hari. Atas dalil ini, majelis secara tegas menyatakan gugatan MSKR NTB tidak memenuhi syarat notifikasi.
“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima. Untuk itu, majelis tidak memeriksa pokok perkara,” putus Ketua Majelis Hakim Sapawi, Rabu (21/11).
Menanggapi putusan hakim terkait notifikasi, Kuasa Hukum MSKR NTB Laode Maulidin sepakat bahwa notifikasi adalah salah satu syarat untuk mengajukan gugatan citizen lawsuit. Dengan notifikasi ini, sambungnya, pihak yang digugat dapat melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kesalahan yang dilakukannya. Selain itu, notifikasi juga menjadi sarana informasi untuk mempersiapkan jawaban dalam menghadapi gugatan lawan.
Namun, terkait kasus NNT ini, Laode Maulidin mengatakan notifikasi seharusnya tidak lagi menjadi salah satu sarana informasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat NTB. Soalnya, sebelum notifikasi atau perkara ini terjadi, masyarakat NTB telah bergejolak menuntut kehidupan yang layak.
“Ini bukan persoalan yang baru. Ini sudah kasus lama. Jadi, harusnya pemerintah dapat mengambil tindakan tanpa perlu dinotifikasi lagi,” tutur Uli usai persidangan.
Lebih lanjut, Uli mengatakan MSKR NTB pada dasarnya sudah melakukan pemberitahuan tiga bulan sebelum gugatan diajukan melalui media massa. Namun, notifikasi ini diabaikan majelis hakim.
“Sayangnya, pokok perkara tidak diperiksa majelis hakim. Terkait upaya hukum selanjutnya, kita akan pikir-pikir dulu,” pungkasnya. 
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50adb8386f0f9/newmont-gagalkan-icitizen-law-suit-i-masyarakat 

NEWMONT: Gugatan Warga NTB Akhirnya Kandas


Compact_ntbwarga-newmont
JAKARTA: Gugatan citizen lawsuit yang diajukan sejumlah warga Nusa Tenggara Barat terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar akhirnya kandas.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan penggugat penggugat (Suparman dkk) prematur. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Sapawi, Rabu (21/11/2012).

Pernyataan prematur tersebut karena penggugat belum melakukan notifikasi atau pemberitahuan selayaknya gugatan citizen lawsuit (CLS) sebagaimana dipraktikkan di negara AS. Penggunaan referensi hukum asing tersebut karena di Indonesia belum diatur soal CLS.

Hakim menyebut beberapa syarat gugatan warga atau CLS itu, diantaranya soal legal standing yang cukup ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk yang menadai sebagai WNI. Menurut putuan tersebut, setiap orang, tanpa diskriminasi, dapat menuntut keadilan lewat lembaga peradilan yang ada.

Namun, manakala gugatan terkait proses pengambilalihan divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara itu dihadapkan pada syarat kedua—notifikasi—majelis hakim menemukan bahwa pemberitahuan dilayangkan kepada para pihak 1 minggu sebelum gugatan diajukan.

Pemberitahuan kepada pihak yang dituduh melanggar undang-undang atau tidak memenuhi kewajibannya, kata majelis, harus disampaikan minimal 2 bulan atau 60 hari sebelum gugatan CLS diajukan.

Sejalan dengan diterimanya eksepsi tergugat, majelis hakim tidak lagi meneruskan pada pokok perkara atau material gugatan. “Kepada para pihak silakan banding jika tidak puas dengan putusan majelis hakim ini,” ujar Sapawi.

Gugatan yang terdaftar dengan No.241/PDT.G/2011/PN.JKT.PST itu diajukan sejak Juni 2011. Penggugat menuntut para tergugat mengembalikan hak pengambilalihan 7% saham NNT kepada pemerintah daerah atau badan hukum yang ditunjuk.

Hak itu untuk kemudian diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan pemberdayaan masyarakat.

Kuasa hukum penggugat, Laode Maulidin, menyatakan akan melanjutkan ke tingkat banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Seharusnya rilis pers yang kami berikan kepada media 3 bulan sebelum gugatan sudah cukup sebagai pemberitahuan,” katanya.

Laode juga menegaskan bahwa di masyarakat sendiri sudah lama terjadi gejolak seperti demonstrasi, sehingga sudah selayaknya pemerintah mengetahuinya tanpa perlu notifikasi atau pemberitahuan.

Pada sidang pembacaan putusan tersebut kuasa hukum tergugat I dan tergugat II tidak hadir. Kuasa hukum turut tergugat I (PT Newmont Nusa Tenggara) dan turut tergugat II (Newmont Mining Coorporation) tidak memberikan komentar.

Gugatan warga itu sendiri di antaranya menuntut ganti rugi materiil US$246,8 juta dan immateriil Rp1 triliun. Kerugian tersebut diderita warga selama pengambilalihan 7% saham Newmont.

Penggugat menilai proses pengambilalihan atas saham divestasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan atas kehidupan yang layak, serta hak atas keamanan dan kedamaian.

Seperti diketahui, proses divestasi Newmont menjadi rebutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena ingin memiliki sisa saham 7% dari jatah divestasi.

Akhirnya, Kemenkeu melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) resmi membeli 7% saham divestasi Newmont dengan nilai US$246,8 juta.

Sebesar 7% saham tersebut merupakan bagian dari total divestasi sebesar 31% yang dilakukan NNT. Berdasar kontrak karya, divestasi saham NNT dilakukan secara berangsur-angsur yakni 3% pada Maret 2006, 7% pada Maret 2007, 7% pada Maret 2008, 7% pada Maret 2009, dan 7% pada Maret 2010. (bas)(Foto:waspada.co.id)

Sumber: http://en.bisnis.com/articles/newmont-gugatan-warga-ntb-akhirnya-kandas