Kades Dituding Korupsi
Malang
— Sejumlah anggota (Badan Pengawas Desa) BPD Desa Watugede, Kecamatan
Singosari, Kabupaten Malang didampingi kuasa hukumnya, Selasa
(29/5/2012) datang ke Mapolres Malang melaporkan Spn (70) Kepala Desa
Watugede terkait dugaan tindak pidana korupsi. Turut datang membawa
bukti-bukti, Heri Santoso selaku Ketua BPD, Laode Maulidin SH selaku
kuasa hukum. Nampak juga Zia Ulhaq, Koordinator Malang Corruption Watch
(MCW).
Diwawancarai di ruang lobi Polres Malang, Selasa
(29/5/2012) siang, menurut Heri Santoso, sesungguhnya pengaduan dugaan
tindak korupsi telah disampaikan kepada Pemkab Malang secara tertulis
tertanggal 26 November 2011. Namun, entah apa sebabnya, menurut Heri
Santoso, pengaduan tersebut seakan terlupakan. Sebab tidak ada follow up
atau kelanjutan penindakan. Harapan dalam surat tertulis itu, bahwa ada
tindakan tegas seperti penghentian peran Spn selaku kades di Desa
Watugede.
“Kita sudah lapor resmi kepada Pemkab agar
ditindaklanjuti, tapi tidak ada tindakan langsung. Sehingga kita datang
ke Polres untuk melaporkannya,“ ungkap Heri Santoso, Selasa (29/5/2012)
siang. Bersama Laode Maulidin SH dan sejumlah anggota BPD, Heri juga
membawa bukti-bukti dugaan korupsi, diantaranya beberapa kuitansi sewa
menyewa tanah seluas 5 Ha oleh tiga orang warga.
“Selama dia
menjabat. Kita tidak pernah diajak rembug atau musyawarah. Selama ini
tidak ada transparansi soal kinerja dia dalam pembangunan di desa,“
tambah Heri. Lalu apa dasar dari pihak BPD melaporkan Spn ? Yakni dugaan
pelanggaran pengelolaan kekayaan Desa Watugede berupa pengelolaan,
pemanfaatan dan penyewaan kekayaan desa.
Dasar dugaan ini
sebagai berikut : Pertama, pengelolaan kekayaan desa oleh kades tidak
pernah mendapat persetujuan BPD. “Perbuatan dia melanggar isi
Permendagri no 4 tahun 2007 pasal 4 ayat 3 yang seharusnya BPD
dilibatkan dalam pengelolaan kekayaan desa,“ ungkap Laode Maulidin SH
disamping Zia Ulhaq.
Kedua, tentang pemanfaatan pengelolaan
kekayaan desa justru untuk pelunasan pajak di tahun 2007 yakni penyewaan
sawah bendo deso kepada seorang warga berinisial DRM. Ketiga terkait
penyewaan kekayaan desa dilakukan selama 6 tahun, dimana pada
Permendagri No 4 tahun 2007 pasal 10 ayat 1b, disebutkan bahwa lama sewa
tanah maksimal 3 tahun. Penyewaan tanah ini kepada seorang warga
berinisial TMS.
Kuat dugaan adanya penyalahgunaan ini juga
berkat diketahuinya jika tanah desa telah disewakan sang kades kepada
pihak ketiga. Spn sendiri diketahui akan berakhir masa jabatannya pada
Mei 2013 nanti. Sementara sewa menyewa tanah justru berlangsung
sekisaran 2016 – 2018. “Anggota BPD resah atas perbuatan dia, ada
beberapa bukti kuitansi terkait sewa menyewa tanah, “ ujar Zia Ulhaq.
“Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan kemudian dipakai untuk pembangunan
kantor desa, aspal jalan dan panti PKK. Dananya diambil dari hasil
penyewaan lahan desa. Seharusnya ketiga bangunan seharusnya didanani ole
pemerintah melalui ADD dan pola kemitraan,“ ungkap Laode Mauludin.
Fatalnya,
menurut Laode dan Heri, tidak ada perencanaan pengelolaan dana secara
transparan oleh kades dan tidak jelas sistem pengerjaan pembangunannya.
“Tidak ada rembug dan tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis
setelah ada proyek itu,“ ungkap Heri dan Ibadul Mukhlisin. Surat laporan
dari pihak BPD Watugede tertanggal 26 November 2011 juga disampaikan
berupa tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Malang, Camat Singosari
(saat itu), Danramil Singosari dan Kapolsek Singosari (pada tahun 2011
masa itu). “Kita harap dia bisa turun. Aset desa bisa dikembalikan ke
kas desa, “ ungkap Ibadul Mukhlisin.
Kemarin siang, sejumlah
anggota BPD, termasuk Zia Ulhaq sempat terheran-heran dengan alur
pelaporan dugaan tindak korupsi itu. Datang disambut baik anggota SPKT
Polres Malang dan diarahkan menjalani gelar perkara bersama di Sat
Reskrim Polres Malang. Para pelapor kemudian disarankan anggota Sidik
Unit I agar mengajukan perkara tersebut kepada Kapolres Malang. Surat
tersebut kemudian diterima anggota SEPRI guna disampaikan kepada
Kapolres Malang.(oso)
Berita Terkait :- Main Judi, Anak Kades Digerebek
- Camat Polisikan Mantan Kades, Emoh Kasihkan Stempel Desa, Motor Dinas & Buku Krawangan
- Kades Ternyang Dilaporkan Pungli, Terkait Prona Sertifikasi Tanah Massal
- Kades Jenggolo Kesandung Tanah Sewa
- Kades Tambakasri Jadi Tersangka , Suruh Orang Jarah Hutan Perhutani