Selasa, 10 Januari 2012

Syarat calon advokat

Dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada Sekretariat Nasional PERADI dalam rangka memenuhi prasyarat magang Calon Advokat, yaitu:
a.       Surat pernyataan Kantor Advokat;
b.      Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang;
c.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon Advokat;
d.      Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari Calon Advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar;
e.       Surat pernyataan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau kepolisian RI atau pejabat negara;
f.        Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya;
g.       Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI;
h.      Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI;
i.        Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Pimpinan Kantor Advokat dan Advokat Pendamping;
j.        Surat Keterangan Magang dari Kantor Advokat;
k.      Laporan penanganan perkara bagi Calon Advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari Advokat Pendamping;
l.        Surat keterangan honorarium/slip gaji/bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari Kantor Advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar