Senin, 30 Januari 2012

Gugatan Pelanggaran Pemilu atau Pemilukada di MK

Anda dirugika oleh pemilu yang curang? Gugat ke MK.
Pemilihan umum ( pemilu) merupakan salah satu sarana demokrasi oleh rakyat untuk memilih pemimpin-pemimpin baik eksekutif (pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu kepala daerah) maupun legsilatif (pemilihan anggota DPR, DPRD). Dalam proses pelaksanaan pemilu  sering tidak sesuai dengan proses yang benar atau terjadi kecurangan-kecurangan. Untuk itu MK sebagai salah satu lembaga kehakiman di berikan salah satu kewenangannya adalah menyelesaikan perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemohon dalam mengajukan gugatan ke MK dalam hal PHPU yaitu:
1.    waktu pengajuan permohonan adalah paling lambat  3 hari setelah penetapan oleh KPU/KPUD.
2.    bahwa objek sengketa yang disengketakan itu harus jelas adalah Hasil pemilu/pemilukada
3.    para pihak yang melakukan permohonan adalah peserta pemilu atau pasangan calon yang dirugikan oleh pasang calon lain yang mengikuti pemilu.
4.    pemohon harus menguraikan dalam permohonananya tentang kewenangan MK untuk mengadili PHPU tersebut.
5.    apabila permohonan tersebut menguraikan tentang pelanggaran pemilu, maka harus menguraikan dengan jelas bentuk-bentuk pelanggaran tersebut.
Dalam pemeriksaan di MK, pelanggaran serius dalam pemilu terdiri atas tiga macam yaitu pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Permohonan sengketa PHPU yang ditolak oleh MK selalu mengenai tidak adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Sehingga para pemohon harus memperhatikan ketiga pelanggaran tersebut ketika mengajukan gugatan PHPU ke MK. Adapun yang dimaksud pelanggaran terstruktur merupakan pelanggaran yang melibatkan pejabat pemerinthan serta penyelenggara pilkada, sementara sistematis artinya bahwa pelanggaran tersebut dilakukan dengan perencanaan matang, dan pelanggaran masif yaitu dilakukan secara meluas dan komperhensif diseluruh wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar