Kamis, 09 Februari 2012

Asuransi Kecelakaan lalulintas

Anda tentu sering mendengar atau mengetahui tentang kecelakaan lalu lintas baik dari televisi, radio maupun surat
kabar. Namun tahukan anda, jika korban kecelakaan lalu lintas dilindungi oleh asuransi kecelakaan lalu lintas.
Terdapat beberapa aturan yang memberikan jaminan terhadap siapa asuransi atau santunan diberikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 asuransi
atau santunan diberikan kepada:
1. Korban yang berhak atas santunan yaitu setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang
mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang
bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di
tempat tujuan
2. Kendaraan Bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami
kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda
3. Penumpang Mobil Plat Hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti
antara lain mobil pariwisata, mobil sewa dan lain-lain.
4. Korban Yang Mayatnya Tidak Diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada
Putusan Pengadilan Negeri.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 juga mengatur
pemberlakuan asuransi atau jaminankecelakaan lalu lintas, antara lain:
1. Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu:
a. Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban
akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak
kendaraan bermotor.
b. Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi
kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini
para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
2. Untuk Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor, diatur:
a. Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami
kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan
tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
b. Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang
menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab
terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan
belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
3. Untuk Kasus Tabrak Lari, terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya.
4. Untuk Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api, diatur:
a. Berjalan kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta
pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat lalu lintas perjalanan kerata api,
maka korban mendapatkan jaminan asuransi atau santun menurut undang-undang ini.
b. Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu
kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat, apabila tertabrak kereta api
maka korban tidak mendapatkan jaminan menurut undang-undang ini.
Pengecualian-pengecualian dalam pemberian asuransi atau santunan kecelakaan lalu lintas, terjadi pada:
1. Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
a. Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 atau UU No.
34 Tahun 1964
b. Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
c. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar,
melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau
keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
2. Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum
atau lalu lintas jalan
a. Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam
suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
b. Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata
ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi
lain.
c. Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana,
perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam
negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan
dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik
atau bersifat lain.
d. Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
e. Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan
dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan
yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
f. Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau
direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
g. Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuantujuan
tugas angkatan bersenjata.
h. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom.
sumber: Direktur gresnews.com, Nur Hariandi Tusni, SH.MH, (Rabu, 19 Mei 2010 | 20:34:05 | ), lihat juga tips dan konsultasi hukum di www.gresnews.com  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar