Kamis, 09 Februari 2012

Prinsip-Prinsip fair trial



Banyak dari kita mungkin sering mendengar istilah fair trial, baik dari media massa maupun sumber lainnya.
Tapi, apakah sebenarnya fair trial atau peradilan yang adil itu dan apa saja prinsip-prinsip dasarnya?
Penjelasan berikut mungkin akan memberikan gambaran untuk Anda.
“Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang; setiap orang, dalam
persamaan yang penuh, berhak atas proses peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan
tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang
dijatuhkan kepadanya.”
Kalimat di atas merupakan prinsip dasar dalam suatu proses hukum pidana. Prinsip dasar itu berlaku universal, di
mana pun, kapan pun, serta tidak hanya terdapat dalam DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia),
tetapi terdapat pula di dalam aturan hukum domestik seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Sebagai negara hukum, Indonesia harus mampu menjamin perlindungan hak-hak tersebut, tidak hanya dalam
aturan hukum yang bersifat normatif tetapi juga dalam implementasinya.
Pertimbangan huruf (a) KUHAP menyebutkan:
“Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang
menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Ketentuan di atas menegaskan bahwa negara menjamin perlindungan hak warganegara tanpa kecuali dan
KUHAP sebagai pedoman pengatur hukum acara pidana nasional wajib menjamin perlindungan hak warga
negara.
Prinsip-prinsip fair trial yang penting dan wajib diketahui oleh setiap orang termasuk aparat penegak hukum
antara lain:
(1) Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi serta larangan penangkapan dan penahanan sewenangwenang.
Hak inilah yang mendasari hak-hak selanjutnya dalam proses hukum pidana. Pada prinsipnya,
seseorang itu hidup bebas dan memiliki hak untuk dan atas kemerdekaan pribadinya. Pembatasan kemerdekaan
seseorang melalui penangkapan dan penahanan dalam proses pidana hanya dan hanya jika terdapat alas dasar
yang sesuai dengan hukum, seperti bukti permulaan yang cukup dan adanya alas hak berupa kewenangan aparat
hukum dan surat perintah dari instansi berwenang. Prinsip dasarnya, penangkapan atau penahanan sama sekali
tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus dilaksanakan oleh aparat berwenang berdasarkan
ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
(2) Hak untuk mengetahui alasan penangkapan dan penahanan. Setiap orang yang ditangkap atau ditahan berhak
untuk diberitahu dalam bahasa yang diketahuinya, tentang alasan-alasan penangkapan, tuntutan apa yang
diajukan, dan diberitahukan mengenai hak-haknya dan diberi penjelasan bagaimana ia dapat menggunakan hakhaknya
tersebut.
(3) Hak atas bantuan hukum. Setiap orang yang menghadapi tuduhan pidana berhak untuk didampingi oleh
penasihat hukum atas pilihannya sendiri untuk melindungi hak-haknya dan untuk mendampinginya dalam
pembelaan. Jika orang tersebut tidak mampu membayar biaya pengacara, harus ditunjuk penasihat hukum yang
berkualitas baginya. Orang tersebut juga harus diberikan waktu yang layak dan fasilitas yang cukup untuk
berkomunikasi dengan penasihat hukumnya. Kesempatan untuk dapat memperoleh bantuan hukum harus segera
dan tidak boleh ditunda-tunda.
(4) Hak untuk menguji penangkapan dan penahanan. Setiap orang yang mengalami penangkapan dan penahanan
tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui alasannya melainkan juga berhak untuk menguji penangkapan atau
penahanan terhadap dirinya.
(5) Asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) terhadap setiap orang yang disangka, ditangkap,
ditahan, dituntut dan dihadapkan di depan sidang pengadilan sampai adanya putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
(6) Hak untuk diajukan dengan segera ke hadapan hakim dan persidangan dengan waktu yang masuk akal.
Setiap orang berhak untuk segera mendapatkan kepastian hukum atas proses hukum yang dihadapinya. Oleh
karena itu, tidak diperbolehkan adanya penundaan ataupun upaya-upaya memperlambat proses pidana yang
sedang dijalani oleh seseorang tanpa alasan yang jelas.
(7) Asas persamaan di muka hukum (equality before the law). Setiap orang tanpa kecuali harus mendapatkan
perlakuan sama tanpa membedakan status, latar belakang, kepercayaan, jenis kelamin, dan sebagainya dalam
proses hukum.
(8) Larangan atas penyiksaan. Tidak ada alasan apapun yang membolehkan aparat penegak hukum melakukan
penyiksaan terhadap tersangka atau terdakwa untuk memperoleh keterangan dari yang bersangkutan.
Penyiksaan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Bagaimanapun juga, seseorang yang menghadapi
persoalan pidana dan menjalani prosesnya tetap merupakan manusia yang harus diperlakukan manusiawi seberat
apapun tuduhan kejahatan yang dituduhkan kepadanya. Selain itu, menurut prinsip hukum, segala keterangan
yang diperoleh dengan melakukan penyiksaan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
(9) Hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka. Setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka.
Setiap pemeriksaan di persidangan harus diberikan secara adil dan dapat dilihat oleh publik (kecuali perkaraperkara
tertentu yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan secara terbuka seperti persidangan pidana anak dan
kasus pemerkosaan/perceraian).
(10) Hak untuk segera diberitahukan bentuk dan penyebab tuduhan pidana diberikan (dalam bahasa yang
dimengertinya).
(11) Hak untuk mendapatkan waktu dan fasilitas yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan.
(12) Hak untuk membela dirinya sendiri atau melalui penasihat hukum.
(13) Hak untuk memeriksa para saksi yang memberatkan dengan porsi yang sama.
(14) Hak untuk mendapatkan penerjemah secara gratis.
(15) Larangan untuk memaksa seseorang memberikan keterangan yang akan memberatkan dirinya sendiri (selfincrimination)
sumber: Gresnews.com Selasa, 18 Agustus 2009 | 06:36:00 | ...
Dikutip dari buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (YLBHI, 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar