Sabtu, 30 Juni 2012

Berita Memoarema Kades Dituding Korupsi

Kades Dituding Korupsi

Malang — Sejumlah anggota (Badan Pengawas Desa) BPD Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang didampingi kuasa hukumnya, Selasa (29/5/2012) datang ke Mapolres Malang melaporkan Spn (70) Kepala Desa Watugede terkait dugaan tindak pidana korupsi. Turut datang membawa bukti-bukti, Heri Santoso selaku Ketua BPD, Laode Maulidin SH selaku kuasa hukum. Nampak juga Zia Ulhaq, Koordinator Malang Corruption Watch (MCW).
Diwawancarai di ruang lobi Polres Malang, Selasa (29/5/2012) siang, menurut Heri Santoso, sesungguhnya pengaduan dugaan tindak korupsi telah disampaikan kepada Pemkab Malang secara tertulis tertanggal 26 November 2011. Namun, entah apa sebabnya, menurut Heri Santoso, pengaduan tersebut seakan terlupakan. Sebab tidak ada follow up atau kelanjutan penindakan. Harapan dalam surat tertulis itu, bahwa ada tindakan tegas seperti penghentian peran Spn selaku kades di Desa Watugede.
“Kita sudah lapor resmi kepada Pemkab agar ditindaklanjuti, tapi tidak ada tindakan langsung. Sehingga kita datang ke Polres untuk melaporkannya,“ ungkap Heri Santoso, Selasa (29/5/2012) siang. Bersama Laode Maulidin SH dan sejumlah anggota BPD, Heri juga membawa bukti-bukti dugaan korupsi, diantaranya beberapa kuitansi sewa menyewa tanah seluas 5 Ha oleh tiga orang warga.
“Selama dia menjabat. Kita tidak pernah diajak rembug atau musyawarah. Selama ini tidak ada transparansi soal kinerja dia dalam pembangunan di desa,“ tambah Heri. Lalu apa dasar dari pihak BPD melaporkan Spn ? Yakni dugaan pelanggaran pengelolaan kekayaan Desa Watugede berupa pengelolaan, pemanfaatan dan penyewaan kekayaan desa.
Dasar dugaan ini sebagai berikut : Pertama, pengelolaan kekayaan desa oleh kades tidak pernah mendapat persetujuan BPD. “Perbuatan dia melanggar isi Permendagri no 4 tahun 2007 pasal 4 ayat 3 yang seharusnya BPD dilibatkan dalam pengelolaan kekayaan desa,“ ungkap Laode Maulidin SH disamping Zia Ulhaq.
Kedua, tentang pemanfaatan pengelolaan kekayaan desa justru untuk pelunasan pajak di tahun 2007 yakni penyewaan sawah bendo deso kepada seorang warga berinisial DRM. Ketiga terkait penyewaan kekayaan desa dilakukan selama 6 tahun, dimana pada Permendagri No 4 tahun 2007 pasal 10 ayat 1b, disebutkan bahwa lama sewa tanah maksimal 3 tahun. Penyewaan tanah ini kepada seorang warga berinisial TMS.
Kuat dugaan adanya penyalahgunaan ini juga berkat diketahuinya jika tanah desa telah disewakan sang kades kepada pihak ketiga. Spn sendiri diketahui akan berakhir masa jabatannya pada Mei 2013 nanti. Sementara sewa menyewa tanah justru berlangsung sekisaran 2016 – 2018. “Anggota BPD resah atas perbuatan dia, ada beberapa bukti kuitansi terkait sewa menyewa tanah, “ ujar Zia Ulhaq. “Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan kemudian dipakai untuk pembangunan kantor desa, aspal jalan dan panti PKK. Dananya diambil dari hasil penyewaan lahan desa. Seharusnya ketiga bangunan seharusnya didanani ole pemerintah melalui ADD dan pola kemitraan,“ ungkap Laode Mauludin.
Fatalnya, menurut Laode dan Heri, tidak ada perencanaan pengelolaan dana secara transparan oleh kades dan tidak jelas sistem pengerjaan pembangunannya. “Tidak ada rembug dan tidak ada laporan pertanggungjawaban tertulis setelah ada proyek itu,“ ungkap Heri dan Ibadul Mukhlisin. Surat laporan dari pihak BPD Watugede tertanggal 26 November 2011 juga disampaikan berupa tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Malang, Camat Singosari (saat itu), Danramil Singosari dan Kapolsek Singosari (pada tahun 2011 masa itu). “Kita harap dia bisa turun. Aset desa bisa dikembalikan ke kas desa, “ ungkap Ibadul Mukhlisin.
Kemarin siang, sejumlah anggota BPD, termasuk Zia Ulhaq sempat terheran-heran dengan alur pelaporan dugaan tindak korupsi itu. Datang disambut baik anggota SPKT Polres Malang dan diarahkan menjalani gelar perkara bersama di Sat Reskrim Polres Malang. Para pelapor kemudian disarankan anggota Sidik Unit I agar mengajukan perkara tersebut kepada Kapolres Malang. Surat tersebut kemudian diterima anggota SEPRI guna disampaikan kepada Kapolres Malang.(oso)
Berita Terkait :
  1. Main Judi, Anak Kades Digerebek
  2. Camat Polisikan Mantan Kades, Emoh Kasihkan Stempel Desa, Motor Dinas & Buku Krawangan
  3. Kades Ternyang Dilaporkan Pungli, Terkait Prona Sertifikasi Tanah Massal
  4. Kades Jenggolo Kesandung Tanah Sewa
  5. Kades Tambakasri Jadi Tersangka , Suruh Orang Jarah Hutan Perhutani
MEMOAREMA.COMBERITA UTAMA→Kades Dituding Korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar