Sabtu, 30 Juni 2012

Di PHK, 18 Mantan Driver BCA Mengadu

 Di PHK, 18 Mantan Driver BCA Mengadu
Berita Malang Post Kamis, 28 Juni 2012 20:47
MALANG - 18 driver  BCA Malang menuntut keadilan dan perlindungan hukum. Mereka  di PHK sepihak sebelum masa kontrak kerja berakhir. Akibat PHK, 18 pengemudi itu mengalami total kerugian sebesar Rp 409.837.000. Masalah ini diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial oleh perwakilan driver BCA, kemarin. Mereka didampingi Pusat Advokasi Hukum &  Hak Asasi Manusia (PAHAM)  Malang.
Joko Martono, salah seorang mantan driver BCA menjelaskan, ia diberhentikan dari pekerjaannya secara sepihak pada Januari lalu. Padahal masa kerjanya sesuai kontrak yang ditandatangani melalui koperasi Kresna sebagai penyalur driver berakhir pada April lalu.
Untuk diketahui, diduga koperasi Kresna dan koperasi Arjuna merupakan mitra kerja PT Indorent. PT Indorent bekerjasama dengan dua koperasi tersebut dalam menyediakan driver sebagai bagian dari kerjasama sewa mobil antara BCA dengan PT Indorent.
Lebih lanjut Joko mengatakan, saat di PHK, ia tak mendapat pesangon ataupun talih asih sama sekali. Sudah begitu, ia harus kehilangan gaji sekitar Rp 10 juta untuk total empat bulan. Yakni terhitung bulan Januari, Februari, Maret dan April.
Joko yang sudah bekerja sebagai driver di BCA selama 14 tahun ini berharap ada penyelesaian nasib mereka. Dia berharap, Dinas Tenagakerja dan Sosial memediasi mereka dengan BCA dan pihak terkait persoalan tersebut.
Laode Maulidin SH dari PAHAM Malang mengatakan, terdapat 18 mantan driver BCA yang mengalami nasib serupa dengan Joko Martono. Mereka tersebar di berbagai kantor BCA di Malang Raya. Jika ditotal, jumlah kerugian yang dialami para mantan driver BCA Rp 409.837.000.
Rincian  kerugian sebesar itu berdasarkan perhitungan sisa kontrak, ditambah pesangon, UPMK dan penghargaan 15 persen. Jika dihitung, masing-masing mantan driver itu seharusnya mendapat Rp 29.842.500 sampai Rp 11.937.000. Jumlahnya tidak sama karena sesuai masa kerja masing-masing mantan driver.
“Karena itu, hari ini kami meminta dimediasi dan perlindungan hukum kepada 18 mantan driver BCA,” jelasnya usai mendampingi perwakilan mantan driver BCA di Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, kemarin.
Kabid Hubungan  Industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial, J Isti Darmawan mengatakan, setelah meniliti berkas 18 mantan driver BCA itu, ternyata tidak semua bekerja di wilayah Kota Malang. Sebagian diantaranya juga bekerja di BCA di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Karena itu, dilihat dari kewenangan mediasi, maka yang bisa mediasi yakni mediator dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim. Karena meliputi tiga wilayah pemerintah daerah,” jelasnya.
Hal ini mengacu dari peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, No Kep. 92/Men/VI/2004 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator serta tata kerja mediasi. “Jadi bukan berarti kami tidak mau melayani. Tetapi harus mengacu dari aturan yang berlaku. Mereka kami sarankan ke Dinas Tenaga Kerja provinsi Jatim,” jelasnya.

BCA Sudah Carikan Solusi
Officer Perencanaan SDM BCA Malang, Yudi Suyono yang ditemui terpisah membantah bahwa pihaknya yang melakukan PHK. Persoalan ini pun sebenarnya merupakan kewenangan BCA pusat di Jakarta.
Yudi menjelaskan, awalnya BCA pusat bekerjasama dengan perusahaan outsorcing di Jakarta dalam bentuk borongan penyewaan mobil untuk operasional BCA. Selain mobil, dalam paket kerjasama itu disediakan driver.
“Di BCA  ada pengelolaan unit kendaraan yang dikelola dengan pihak ketiga, PT Indorent  di Jakarta. Yang melakukan kerjasama adalag BCA pusat,  kami hanya penerima jasa,” jelasnya.
Kontrak kerjasama tersebut lanjut dia, berakhir pada Desember 2011 dan tak diperpanjang lagi. Akibatnya para driver itu pun tak lagi bisa  bekerja sebagai driver BCA.
Jumlah driver yang tak bisa melanjutkan pekerjaannya sebenarnya sebanyak 29 orang. Namun Yudi menegaskan bahwa mereka bukan karyawan BCA. “Mereka itu karyawan yang bekerjasama dengan pihak ketiga kami,” jelasnya.
Kendati begitu, Yudi memastikan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berusaha membantu para mantan driver tersebut. Contohnya kata dia, dengan meminta kepada pihak ketiga yang menjadi mitra BCA penyedia sewa mobil untuk direkrut lagi sebagai driver.
”Tapi mereka harus mengikuti tes.Lima diantaranya sudah diterima setelah melalui tes,” jelasnya. Sedangkan mantan driver lainnya kata dia, sudah diupayakan untuk dicarikan pekerjaan di perusahaan lain. (van/lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar