Kamis, 22 November 2012


NEWMONT: Gugatan Warga NTB Akhirnya Kandas


Compact_ntbwarga-newmont
JAKARTA: Gugatan citizen lawsuit yang diajukan sejumlah warga Nusa Tenggara Barat terhadap Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar akhirnya kandas.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan penggugat penggugat (Suparman dkk) prematur. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Sapawi, Rabu (21/11/2012).

Pernyataan prematur tersebut karena penggugat belum melakukan notifikasi atau pemberitahuan selayaknya gugatan citizen lawsuit (CLS) sebagaimana dipraktikkan di negara AS. Penggunaan referensi hukum asing tersebut karena di Indonesia belum diatur soal CLS.

Hakim menyebut beberapa syarat gugatan warga atau CLS itu, diantaranya soal legal standing yang cukup ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk yang menadai sebagai WNI. Menurut putuan tersebut, setiap orang, tanpa diskriminasi, dapat menuntut keadilan lewat lembaga peradilan yang ada.

Namun, manakala gugatan terkait proses pengambilalihan divestasi 7% saham PT Newmont Nusa Tenggara itu dihadapkan pada syarat kedua—notifikasi—majelis hakim menemukan bahwa pemberitahuan dilayangkan kepada para pihak 1 minggu sebelum gugatan diajukan.

Pemberitahuan kepada pihak yang dituduh melanggar undang-undang atau tidak memenuhi kewajibannya, kata majelis, harus disampaikan minimal 2 bulan atau 60 hari sebelum gugatan CLS diajukan.

Sejalan dengan diterimanya eksepsi tergugat, majelis hakim tidak lagi meneruskan pada pokok perkara atau material gugatan. “Kepada para pihak silakan banding jika tidak puas dengan putusan majelis hakim ini,” ujar Sapawi.

Gugatan yang terdaftar dengan No.241/PDT.G/2011/PN.JKT.PST itu diajukan sejak Juni 2011. Penggugat menuntut para tergugat mengembalikan hak pengambilalihan 7% saham NNT kepada pemerintah daerah atau badan hukum yang ditunjuk.

Hak itu untuk kemudian diberikan kepada masyarakat NTB melalui program-program pengembangan pemberdayaan masyarakat.

Kuasa hukum penggugat, Laode Maulidin, menyatakan akan melanjutkan ke tingkat banding atas putusan majelis hakim tersebut. “Seharusnya rilis pers yang kami berikan kepada media 3 bulan sebelum gugatan sudah cukup sebagai pemberitahuan,” katanya.

Laode juga menegaskan bahwa di masyarakat sendiri sudah lama terjadi gejolak seperti demonstrasi, sehingga sudah selayaknya pemerintah mengetahuinya tanpa perlu notifikasi atau pemberitahuan.

Pada sidang pembacaan putusan tersebut kuasa hukum tergugat I dan tergugat II tidak hadir. Kuasa hukum turut tergugat I (PT Newmont Nusa Tenggara) dan turut tergugat II (Newmont Mining Coorporation) tidak memberikan komentar.

Gugatan warga itu sendiri di antaranya menuntut ganti rugi materiil US$246,8 juta dan immateriil Rp1 triliun. Kerugian tersebut diderita warga selama pengambilalihan 7% saham Newmont.

Penggugat menilai proses pengambilalihan atas saham divestasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan atas kehidupan yang layak, serta hak atas keamanan dan kedamaian.

Seperti diketahui, proses divestasi Newmont menjadi rebutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena ingin memiliki sisa saham 7% dari jatah divestasi.

Akhirnya, Kemenkeu melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) resmi membeli 7% saham divestasi Newmont dengan nilai US$246,8 juta.

Sebesar 7% saham tersebut merupakan bagian dari total divestasi sebesar 31% yang dilakukan NNT. Berdasar kontrak karya, divestasi saham NNT dilakukan secara berangsur-angsur yakni 3% pada Maret 2006, 7% pada Maret 2007, 7% pada Maret 2008, 7% pada Maret 2009, dan 7% pada Maret 2010. (bas)(Foto:waspada.co.id)

Sumber: http://en.bisnis.com/articles/newmont-gugatan-warga-ntb-akhirnya-kandas 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar