Kamis, 22 November 2012


KAMIS, 22 NOVEMBER 2012
Newmont Gagalkan Citizen Law SuitMasyarakat
Kegagalan masyarakat karena dalil notifikasi.
HRS
Dibaca: 191 Tanggapan0
PDF  Print  E-mail

Gagal. Demikian upaya Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) NTB untuk menggagalkan langkah pemerintah terkait divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Majelishakim lebih memilih menerima eksepsi Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Rabu (21/11).
Eksepsi kedua lembaga mempersoalkan bentuk gugatan yang diajukan MSKR NTB. Menurut para tergugat, bentuk gugatan citizen lawsuit yang diajukan MSKR NTB tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Untuk itu, majelis sudah sepatutnya menolak gugatan MSKR NTB ini.
Namun, terkait dalil ini, majelis tidak dapat mengabulkan tangkisan yang diajukan Menteri Keuangan dan Kepala PIP.
Dalam putusannya, majelis mengakui bahwa sistem hukum Indonesia memang tidak mengenalcitizen lawsuit. Namun, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Untuk itu, terhadap gugatan citizen lawsuit ini, majelis melakukan pendekatan hukum dengan mengacu pada negara yang memakai bentuk gugatan warga negara semacam ini, yaitu Amerika Serikat.
Praktik pada negara tersebut, majelis menyatakan penggugat haruslah seorang warga negara. Lalu mempunyai masalah dengan suatu penyelenggara negara. Siapa pun yang dirugikan negara dapat mengajukan gugatan citizen lawsuit ini.
Merujuk pada kasus ini, majelis menilai bahwa penggugat mempunyai hubungan hukum langsung dengan kasus ini. Hal ini terlihat dari kartu tanda penduduk penggugat yang menunjukkan sebagai masyarakat NTB. Sehingga, MSKR NTB memiliki legal standing.
Kendati demikian, majelis tetap memperhatikan dalil eksepsi lain dari para tergugat, yaitu terkait notifikasi. Dalil ini yang menjadi pintu majelis menghentikan langkah MSKR NTB untuk menggagalkan rencana pemerintah. Pasalnya, majelis menerima dalil notifikasi para tergugat.
Menurut majelis yang diketuai Sapawi, notifikasi adalah salah satu syarat dan dapat digunakan sebagai dasar menghentikan suatu gugatan citizen lawsuit. Notifikasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyiapkan jawaban dalam waktu cepat. Sertamemberikan kesempatan kepada pelanggar untuk melakukan pematuhan.
Jangka waktu pemberian notifikasi adalah dua bulan atau selambat-lambatnya enam puluh hari sebelum gugatan dibacakan. Namun, MSKR NTB hanya menotifikasi para tergugat dalam jangka waktu tujuh hari. Atas dalil ini, majelis secara tegas menyatakan gugatan MSKR NTB tidak memenuhi syarat notifikasi.
“Mengadili, menyatakan gugatan penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau tidak dapat diterima. Untuk itu, majelis tidak memeriksa pokok perkara,” putus Ketua Majelis Hakim Sapawi, Rabu (21/11).
Menanggapi putusan hakim terkait notifikasi, Kuasa Hukum MSKR NTB Laode Maulidin sepakat bahwa notifikasi adalah salah satu syarat untuk mengajukan gugatan citizen lawsuit. Dengan notifikasi ini, sambungnya, pihak yang digugat dapat melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kesalahan yang dilakukannya. Selain itu, notifikasi juga menjadi sarana informasi untuk mempersiapkan jawaban dalam menghadapi gugatan lawan.
Namun, terkait kasus NNT ini, Laode Maulidin mengatakan notifikasi seharusnya tidak lagi menjadi salah satu sarana informasi bagi pemerintah untuk memperbaiki kehidupan masyarakat NTB. Soalnya, sebelum notifikasi atau perkara ini terjadi, masyarakat NTB telah bergejolak menuntut kehidupan yang layak.
“Ini bukan persoalan yang baru. Ini sudah kasus lama. Jadi, harusnya pemerintah dapat mengambil tindakan tanpa perlu dinotifikasi lagi,” tutur Uli usai persidangan.
Lebih lanjut, Uli mengatakan MSKR NTB pada dasarnya sudah melakukan pemberitahuan tiga bulan sebelum gugatan diajukan melalui media massa. Namun, notifikasi ini diabaikan majelis hakim.
“Sayangnya, pokok perkara tidak diperiksa majelis hakim. Terkait upaya hukum selanjutnya, kita akan pikir-pikir dulu,” pungkasnya. 
Sumber: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50adb8386f0f9/newmont-gagalkan-icitizen-law-suit-i-masyarakat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar